BONTANGPOST.ID, Bontang – Skema Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan industri bakal berubah. Jika sebelumnya PPh 21 masuk ke kas daerah berdasarkan domisili perusahaan induk, kini penyaluran diarahkan ke daerah tempat pekerja berdomisili.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut kebijakan ini akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, perusahaan besar seperti Pupuk Kaltim dan PT Badak NGL selama ini membayar PPh 21 ke pusat karena induk perusahaan berada di luar Bontang.
“Kemarin sudah zoom dengan Kementerian Keuangan, nantinya itu bisa dialihkan ke daerah mereka bekerja,” ungkap Neni.
Menurutnya, perubahan mekanisme ini berpotensi meningkatkan PAD Bontang yang saat ini baru 13 persen, jauh dari target 30 persen.
“Saya belum tahu angka pastinya, yang jelas ini akan meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Namun, Neni menegaskan bahwa untuk PPh Badan atau perusahaan tetap menjadi kewenangan pusat. Ia juga berencana menyampaikan langsung ke pemerintah pusat agar potensi penerimaan yang seharusnya masuk daerah tidak lagi terserap ke pusat. (Dwi Kurniawan Nugroho)

