• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kebijakan Baru PPh 21, Bontang Berpeluang Tambah Pemasukan Daerah

by Redaksi Bontang Post
5 September 2025, 17:50
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni ( Dwi Kurniawan Nugroho /  Bontang Post )

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni ( Dwi Kurniawan Nugroho / Bontang Post )

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Skema Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan industri bakal berubah. Jika sebelumnya PPh 21 masuk ke kas daerah berdasarkan domisili perusahaan induk, kini penyaluran diarahkan ke daerah tempat pekerja berdomisili.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut kebijakan ini akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, perusahaan besar seperti Pupuk Kaltim dan PT Badak NGL selama ini membayar PPh 21 ke pusat karena induk perusahaan berada di luar Bontang.

“Kemarin sudah zoom dengan Kementerian Keuangan, nantinya itu bisa dialihkan ke daerah mereka bekerja,” ungkap Neni.

Menurutnya, perubahan mekanisme ini berpotensi meningkatkan PAD Bontang yang saat ini baru 13 persen, jauh dari target 30 persen.

“Saya belum tahu angka pastinya, yang jelas ini akan meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.

Namun, Neni menegaskan bahwa untuk PPh Badan atau perusahaan tetap menjadi kewenangan pusat. Ia juga berencana menyampaikan langsung ke pemerintah pusat agar potensi penerimaan yang seharusnya masuk daerah tidak lagi terserap ke pusat. (Dwi Kurniawan Nugroho)

Tags: PPH 21
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Daftar Larangan Terbaru Mendagri Tito untuk Kepala Daerah, Pejabat, PNS dan Anggota Keluarga

Next Post

Kapal Pemancing Tenggelam di Kutai Timur, Lima Orang Meninggal, Dua Selamat

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.