SAMARINDA – Pertambangan ilegal seolah tidak mengenal batas wilayah. Kali ini pemburu emas hitam melakukan penambangan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Padahal lahan tersebut masuk wilayah yang harus steril dari aktivitas pertambangan.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kaltim, Burhan menuturkan, pihaknya telah mengamankan 12 orang pada Selasa (11/4) lalu. Mereka diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal di kawasan Tahura.
Selain itu, Gakkum Wilayah Kaltim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit eksavator dan sembilan unit dump truk yang digunakan untuk mengangut batu bara ilegal. “Sekarang barang bukti itu sudah kami sita,” ujar Burhan, Kamis (17/5) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan penambangan sejak Januari 2018 di lahan seluas lebih dari satu hektare. Penambangan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas inisiatif perusahaan.
Dia membeberkan, tersangka yang diamankan antara lain S (supir dump truk), AM (operator alat berat), RW (pengawas lapangan). Di tangan ketiganya pula Gakkum Wilayah Kaltim menyita barang bukti.
Kemudian tersangka yang berinisial RW, SR, dan AM dititipkan di rumah tahanan Kepolisian Resort Daerah (Polres) Samarinda. “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal di Tahura. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan pelaku utamanya,” ucap Burhan.
Menurut dia, penindakan ini atas kerja sama antara Balai Gakkum Kaltim, Direktorat Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
“Peristiwa ini berawal dari informasi tim intelejen Balai Gakkum LHK Samarinda. Mereka telah melakukan pengintaian aktivitas pertambangan ilegal ini,” bebernya.
Tak berselang lama, Gakkum menurunkan tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Lewat upaya penindakan tersebut, aparat menemukan 12 orang pelaku, sembilan excavator, dan satu unit dump truk.
“Kami membawa 12 orang pelaku beserta barang bukti dengan mengamankan mereka di Balai Kantor Gakkum LHK Kaltim,” sebut dia.
Burhan menyebut, merujuk pada pasal 17 huruf a dan huruf c Jo pasal 89 ayat (1) dan pasal 90 huruf (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan, tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun penjara.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Adapun proses hukum ini, kami serahkan pada aparat kepolisian. Karena ini termasuk dalam pidana,” sebutnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: