SAMARINDA – Silang sengkarut pembangunan gedung Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim akan segera menuai titik terang. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim berencana memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk meminta penjelasan terkait pelimpahan aset dan lahan seluas 50 hektare di daerah Kukar tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyatakan, pemanggilan dilakukan untuk memperjelas kepemilikan aset dan tanah. Sebab jika tidak segera dilimpahkan asetnya, maka pembangunan gedung ISBI tidak akan terlaksana.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memperbolehkan pemprov memberikan bantuan anggaran untuk perguruan tinggi. Langkah tersebut mesti diambil karena Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) tidak dapat memberikan bantuan anggaran apabila aset berstatus milik pemerintah daerah.
“Prosesnya sekarang harus ada pelimpahan aset. Karena anggaran perguruan tinggi jadi kewenangan Kemenristek. Setelah dilakukan pelimpahan, pemerintah pusat bisa membantu pembangunan kampus ISBI,” kata Rusman, Senin (19/3) kemarin.
Ia menyebut, setelah dilakukan pelimpahan aset, pimpinan ISBI bisa menginisiasi permohonan bantuan anggaran pada Kemenristek. Dengan harapan, rencana pembangunan kampus tersebut dapat segera terlaksana.
“Makanya kami akan pertanyakan kelanjutan pembangunan kampus itu. Ide pelimpahan aset itu dari saya. Nanti kami lihat bagaimana solusinya setelah ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Rusman menambahkan, meskipun kewenangan anggaran pembangunan ISBI berada di tangan Kemenristek, pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Pasalnya, lokasi kampus tersebut berada di Kaltim.
“Mahasiswa ISBI itu generasi yang akan membangun Kaltim. Harus ada inisiatif dari pemerintah daerah dan pimpinan kampus untuk kelanjutan pembangunannya,” tegas dia.
Diwartakan, rencana pembangunan kampus ISBI pernah bergulir di 2014. Adalah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di balik misi pembangunan kampus tersebut. Bergulirnya UU nomor 23/2014 telah menghentikan langkah orang nomor satu di Benua Etam itu merealisasikan keinginannya membangun ISBI.
Padahal, bertahun-tahun Awang telah memperjuangkan agar ISBI memiliki lahan. Hasilnya, Pemerintahan Kabupaten Kukar yang kala itu dipimpin Rita Widyasari, bersedia menghibahkan lahan seluas 50 hektare.
Gayung bersambut, niat Awang yang ingin mewujudkan mimpi ratusan generasi muda di Kaltim agar memiliki kampus tersendiri di Benua Etam kian terang di depan mata. Sebab, Awang pernah berjanji akan membangun kampus super megah setelah lahan tersebut dihibahkan Rita. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: