• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Belum Waktunya, APK Sudah Bertebaran  

by BontangPost
30 Januari 2018, 11:36
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
KAMPANYE HITAM: APK Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat berupa baliho raksasa, terpampang di simpang empat lampu merah, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu.(SURYA ADITYA/METRO SAMARINDA)

KAMPANYE HITAM: APK Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat berupa baliho raksasa, terpampang di simpang empat lampu merah, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu.(SURYA ADITYA/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Belum masuk masa kampanye, namun sejumlah baliho dan spanduk berisi foto bakal calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 terpampang di sejumlah titik di Samarinda. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim menegaskan, hal ini jelas melanggar aturan.

Dari pantauan Metro Samarinda, pada Senin (29/1), sekira pukul 16.00 Wita, sedikitnya ada lima titik lokasi yang memuat baliho dan spanduk kampanye, baik berpasangan maupun individu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

Seperti di simpang empat lampu merah, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Baliho raksasa berfotokan Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat terpasang di pinggir jalan tersebut. Dalam baliho itu, tercantum tulisan “Mohon Do’a Restu Dukungannya kepada Syaharie Jaang-Awang Ferdian sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”.

Baca Juga:  Keep Calm Borneo FC

Baliho Syaharie Jaang-Awang Ferdian dengan isi yang sama juga terpasang sekitar 500 meter dari baliho simpang empat. Namun baliho yang ini lebih kecil ukurannya dengan baliho di simpang empat.

Sementara itu, media ini juga menemui spanduk Syaharie Jaang di Jalan Juanda V, Kelurahan Air Putih, samping Universitas 17 Agustus. Kali ini, spanduk Jaang lebih kecil dari sebelumnya. Jaang tampil sendiri tanpa pasangannya. Di spanduk itu bertuliskan “H Syaharie Jaang sebagai Wali Kota Samarinda 2 Priode Calon Gubernur Kaltim 2018-2023”, dengan tagline, “Bersama Kita Bisa”.

Tampak baliho pasangan calon lain juga terpampang di jalan.(SURYA ADITYA/METRO SAMARINDA)

Tepat di samping spanduk Syaharie Jaang itu, spanduk berfoto dan bertuliskan bakal calon gubernur Rusmadi Wongso, juga berdiri tegak. Namun spanduk Rusmadi Wongso lebih kecil dari spanduk Syaharie Jaang. Kesamaannya, kedua spanduk sama-sama dipasang menggunakan kayu sebagai pondasi utamanya.

Baca Juga:  Elpiji 3 Kg Alami Kelangkaan 

Di tempat berbeda, media ini menemui sebuah spanduk bakal calon peserta Pilgub lainnya. Spanduk berfoto dan bertuliskan pasangan calon Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan Ismail terpampang di pinggir Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, arah menuju Tenggarong. Di spanduk itu juga tertulis “An-Nur sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023”, dengan tagline “Cahaya Baru Kaltim”.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Saipul menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan pasangan calon pilgub.

Foto ini dijepret pada Senin (29/1), sekira pukul 16.14 Wita.(SURYA ADITYA/METRO SAMARINDA)

Itu artinya, baliho dan spanduk peserta Pilgub yang bertebaran di jalan-jalan saat ini, jelas menyalahi aturan. Sebab, KPU Kaltim baru akan menetapkan calon peserta pilgub pada 12 Februari mendatang. “Itupun APK dibuat dan diatur oleh KPU. Jadi tidak sembarangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Penurapan Bantaran SKM Segmen I Cuma 300 Meter

Namun, kata Saipul, pihaknya belum berwenang untuk membersihkan APK yang terpasang di pinggir jalan. Kewenangan membersihkan APK saat ini ada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota atau kabupaten. “Kalau pemerintah kota atau kabupaten merasa itu (APK, Red.) menggangu keindahan kota, maka pemerintah sendiri yang akan menyelesaikan itu,” katanya.

Dia menambahkan, kewenangan Bawaslu untuk menertibkan APK dimulai pada saat masa kampanye berjalan, atau tiga hari setelah KPU menetapkan pasangan calon Pilgub. Setelah ada ketetapan, APK yang melanggar aturan bakal dibersihkan. Oleh karena itu, dia berharap, pasangan calon sendiri yang membersihkan. “Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan itu,” tandasnya. (*/ya)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APKbalihoBawasluMetro Samarindapilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Dugaan Malaadministrasi Lahan Tol, BPN Pilih Bungkam 

Next Post

Makan Kangkung di Indonesia Masih Aman

Related Posts

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19
Opini

Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19

30 Mei 2020, 08:29
Diduga Tersangkut Politik Uang, Caleg dan ASN Disemprit Bawaslu
Kaltim

Diduga Tersangkut Politik Uang, Caleg dan ASN Disemprit Bawaslu

15 Maret 2019, 20:00
Bawaslu: Anies Tidak Melanggar Kampanye
Breaking News

Bawaslu: Anies Tidak Melanggar Kampanye

12 Januari 2019, 12:57
Mahasiswa Mau Pindah Memilih, Segera Urus A5
Breaking News

Mahasiswa Mau Pindah Memilih, Segera Urus A5

9 Januari 2019, 10:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.