BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang warga Tanjung Laut Indah, Teguh Setiawan, harus mendekam dipenjara. Pria 25 tahun tersebut terancam hukuman minimal 4 tahun penjara setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekira pukul 11.20.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Aparat Satresnarkoba Polres Bontang pun melakukan penyelidikan di salah satu penginapan di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah.
Di penginapan itu, aparat menangkap Teguh yang kemudian dilakukan pengembangan. Teguh tak bisa mengelak setelah petugas membawanya untuk menunjukkan sabu yang dia simpan di rumahnya di Jalan Tongkol, Tanjung Laut Indah.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sabu seberat 2,57 gram. Kepada aparat, Teguh mengaku mendapatkan barang haram tersebut lewat sistem jejak. Di mana pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung, sedangkan narkoba disimpan di tempat yang sudah ditentukan.
”Kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing. (*)