bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyatakan menerima amar putusan majelis hakim atas vonis mantan Direktur Utama Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Dandi Priyo Anggono.
JPU Andi Yaprizal mengatakan, pertimbangan hukum dalam tuntutan diambil alih keseluruhan oleh majelis hakim. Selain itu terkait dengan pidana yang diterima terdakwa lebih dua pertiga dari tuntutan JPU.
“Uang pengganti juga memunuhi tuntutan JPU,” kata Andi, Kamis (9/7/2020).
Diketahui, Dandi dijatuhi pidana selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Lebih singkat dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 8,5 tahun. Tak hanya itu, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Pria yang sempat menjadi buron ini juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,7 miliar. Dengan durasi maksimal satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta benda bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Berkenaan dengan pihak lain yang disebutkan dalam pertimbangan putusan persidangan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejari Bontang. Mengingat sebelumnya, Dandi ‘bernyanyi’ soal keterlibatan delapan nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Mulai dari mantan pimpinan anak perusahaan, mantan direksi Perusda AUJ, hingga satu pihak yang memfasilitasi beberapa pengerjaan fiktif.
“Ini masih proses hukumnya, tunggu saja,” ucapnya.
Keterlibatan mantan pimpinan anak perusahaan Perusda beragam. Mulai dari pemberian pinjaman yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada pula yang tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, dan penyalahgunaan pinjaman.
Selain itu, terdapat mantan pimpinan anak perusahaan yang memberikan persetujuan terhadap pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ. Meskipun pencairan kredit kala itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post