bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang mengeksekusi mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Bontang Dimas Saputra yang divonis enam tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis.
Kepala Kajari Bontang Samsul Arif mengatakan eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Negeri Bontang untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang.
“Mulai hari ini, Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan saudara Dimas Saputra,” singkatnya, Jumat (20/1/2023).
Dalam amar putusannya, Dimas Saputra diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.
Konon total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.
Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnya hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Dengan pembayaran denda senilai Rp 50 juta. Putusan itu dikeluarkan pada 14 Maret silam.
Tidak terima dengan putusan itu, pihak Dimas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Namun, hasil putusan kasasi menambah masa kurungan penjara menjadi enam tahun.
“Dari putusan kasasi itu lah kami lakulan eksekusi hari ini,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana melakukan pengadaan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012, dia terbukti melawan hukum, dan merugikan keuangan negara.
Sementara untuk dua pejabat lain yang terlibat yakni mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari masih menunggu perbaikan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke persidangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post