bontangpost.id – Kelangkaan minyak di hampir seluruh daerah mendapat perhatian Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Kusharyanto, mengatakan, sejumlah catatan mesti jadi perhatian menyikapi kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di Kaltim.
Kusharyanto menyebut, perlu ada upaya kampanye agar masyarakat tak melakukan pembelian berlebih. “Bahkan jangan sampai ada yang mendadak jadi pedagang dan memanfaatkan kondisi untuk melakukan penimbunan,” kata Kusharyanto melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, perlu adanya pemberlakuan harga ecer tertinggi (HET) terhadap minyak goreng. Ini kata dia, juga mesti dipatuhi oleh semua pedagang. Mengingat, saat ini di sejumlah lokasi, harga minyak goreng dijual melebih HET yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter.
Lebih lanjut, Kusharyanto menilai dinas perdagangan dapat menegakkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
“Pada Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan bahwa pedagang yang tidak mematuhi HET, dapat diberi sanksi berupa, teguran tertulis, penghentian usaha sementara dan/atau pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, dinas perdagangan juga perlu menginformasikan stok atau ketersediaan minyak gorang, sehingga publik tidak panik dan membeli secara berlebihan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltim, menambahkan, bijak berbelanja perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Tindakan tegas, juga diperlukan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng dan ketenteraman di masyarakat. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post