DPKPP Perlu Verifikasi Data
BONTANG – Perselisihan memperebutkan lahan terjadi antara beberapa kelompok tani. Kemarin (25/7), Komisi I DPRD mengundang beberapa kelompok tani yang berselisih untuk membahas duduk perkaranya di Ruang Rapat I Sekretariat DPRD.
Lahan yang diperebutkan masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL). Oleh karena itu, Ketua Komisi I Agus Haris menilai perlu ada verifikasi terkait lahan tersebut, yang akan dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). “Jangan Ada aktivitas, biarkan verifikasi jalan, supaya tidak gaduh di lapangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, nantinya dapat dijadikan acuan oleh warga terkait lokasi lahan mana saja yang bermasalah. Apabila terjadi ketidakcocokan, Politisi Gerindra ini mempersilahkan untuk menempuh ke jalur hukum. Namun, terkait lahan tersebut ia menambahkan perlunya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Kepemilikan.
“Kalau data kelompok tani tidak cocok dengan verifikasi dari DPKPP dan regulasi yang mengaturnya sudah ada, silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPKPP Bontang Maksi Dwiyanto mengatakan bahwa APL diatur dalam Perda 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya mencakup Ruang Terbuka Hijau (RTH). Batasan kawasan yang masuk APL ialah 200 meter kedalam bagian kanan dan kiri dari jalan.
“Selebihnya apabila melebihi itu masuk Hutan Lindung (HL) dibawahi langsung oleh Kementrian Kehutanan,” paparnya.
Daerah yang menjadi cakupan APL ialah dari makam kristen hingga setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pihak DPKPP juga akan melakukan kajian terhadap Perda yang menjadi regulasi tersebut dengan menggandeng lembaga pendidikan agar dapat terselesaikan akhir tahun.
“Agustus ini akan berjalan,” singkatnya.
Di lain pihak terdapat beberapa kelompok tani yang mengaku lahan tersebut miliknya, di antaranya Kelompok Tani Kutai Bersatu, Bangun Kutai Bersatu, Tunas harapan dan Kotani Bontang Lestari. Masing-masing mengklaim memiliki besaran luas lahan yang dimilikinya.
Salah satunya, Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu, mereka mengatakan mempunyai lahan seluas 1.000 hektare. Mereka mengaku memiliki luas lahan sejumlah tersebut bukan dari proses jual-beli. “Kami mendapatkannya dari hibah,” tutur Perwakilan Kelompok Tani Bankit Kutai Bersatu, Moch Nursyah.
Mereka mempermasalahkan hal ini dikarenakan adanya indikasi sikap pilih kasih dari Tim Terpadu yang memperbolehkan adanya aktivitas dari kelompok lain. Sebelumnya, Kelompok Tani Bangkit Kutai Bersatu mendapat jatah menggunakan lahan tersebut seminggu sekali yakni hari Minggu. “Tindak respon dari Pemkot Bontang untuk menegakkan keadilan. Saya mengimbau jangan ada aktivitas.” Tandasnya (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: