bontangpost.id – Pengentasan praktik pungutan liar juga parkir liar di sejumlah titik Kota Bontang mulai digalakkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Kasi Prasarana Dishub Bontang Iqbal Srijaya mengatakan sebelum aksi penertiban, langkah awal yang diambil ialah melakukan sosialisasi.
Wilayah yang menjadi sasaran sosialisasi pertama pada, Selasa (20/6/2023) ialah Kelurahan Berbas Pantai dan area parkir Pasar Taman Rawa Indah.
Dalam sosialisasi tersebut, ia menegaskan untuk memberikan hak pengendara. Misalnya mengenakan atribut lengkap petugas parkir dan memberikan karcis. Hal itu wajib dilakukan sebagai bentuk legalitas. Mengingat populasi parkir liar terus bertambah di Kota Bontang.
“Kami sampaikan juga, untuk tidak mempersoalkan apabila tidak dikasih uang parkir kalau tidak diberi karcis,” ucapnya kepada bontangpost.
Sosialisasi yang melibatkan masyarakat, Ketua RT, juru parkir, hingga aparat keamanan seperti Satpol PP, polisi, dan TNI itu diklaim berjalan maksimal. Sebab, beberapa juru parkir mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi penertiban parkir liar.
Tak berhenti sampai di situ, Iqbal bilang pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan tak ada lagi praktik pungli dan parkir liar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberi uang parkir apabila tidak dipenuhi haknya.
Lanjut, apabila masih ditemukan praktik ilegal tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana Pasal 368 ayat 1 KUHP atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sebab memaksa untuk memberikan uang parkir.
“Atas kesadaran pribadi justru mereka berminat bergabung menjadi mitra binaan kami. Karena mereka memanfaatkan jalanan sebagai kegiatan. Dan itu berada di fasilitas pemerintah. Apapun bentuk kegiatannya harus masuk sebagai retribusi,” bebernya. (*)







