bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan Kelurahan Guntung sebagai Kampung Restorative Justice di Kota Bontang.
Penetapan ini dilakukan dalam acara sosialisasi dan launching Kampung Restorative Justice Etam Rakat oleh Kejaksaan Negeri Bontang di Rumah Adat Kelurahan Guntung, Rabu (18/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan dengan adanya Restorative Justice di tengah masyarakat di harapkan mampu mengedepankan pemulihan kondisi yang aman dan sejahtera. Sehingga tidak ada unsur balas dendam.
Ia menyebut, syarat Restorative Justice ada tiga, pertama perkara tersangka baru melakukan kesalahan sebanyak satu kali tindak pidana ringan. “Kalau lebih dari satu dipastikan tidak bisa mendapat kebijakan tersebut,” ujarnya.
Kedua, ancaman pidana yang disangkakan dihitung denda atau maksimal 4 tahun. Ketiga, dalam tindak pidana ringan adapun biaya barang bukti, nilainya tidak bisa lebih Rp 2,5 juta.
“Jadi tiga syarat itu harus terpenuhi sebelum melangkah ke tahapan lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dikatakan Syamsul maksud dibentuknya kampung Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. Dalam penyelesaian persoalan, nantinya dihadiri dan disaksikan tokoh masyarakat, agama, dan tokoh adat setempat.
“Jadi, tidak harus ke kantor kejaksaan, bisa lebih memudahkan dan mempercepat penanganan perkara.” timpalnya.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan pembentukan Restorarive Justice ini sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memberi keadilan yang menyentuh masyarakat.
“Tentu harus mengedapankan keseimbangan keadilan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post