Kemendag Temukan Kecurangan di Elpiji Subsidi, Negara Bisa Merugi Rp18,7 Miliar Per Tahun

Petugas dari Kemendag mengungkap temuan tabung elpiji 3 kilogram tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas di SPPBE di Jakarta Utara, Senin (27/5).

bontangpost.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap temuan tabung elpiji 3 kilogram tidak sesuai dengan pelabelan dan kebenaran kuantitas di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5). Kecurangan semacam itu akan ditindak tegas.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya akan tegas menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas elpiji 3 kilogram. Sebab, ketidaksesuaian tersebut merugikan konsumen.

Masalah itu sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat. “Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Akhir pekan lalu, Kemendag juga melakukan ekspose stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kilogram dengan proyeksi potensi kerugian negara mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

Zulhas berharap, SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung elpiji. Bukan hanya untuk gas melon, tetapi juga untuk tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. “Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan, jika konsumen membeli elpiji 3 kilogram, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” tegasnya.

Mendag meminta bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kilogram yang beredar di masyarakat. Dengan begitu, pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.

Sementara itu, Area Manager Communication Relation and CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menyatakan, pihaknya sudah melakukan operasi ke jaringan elpiji 3 kilogram di wilayah Jatim. Menurut dia, tidak ada kecurangan yang ditemukan. “Secara reguler, kami sudah melakukan pengawasan. Kami memastikan, di 127 SPBE di Jatim tidak ada masalah,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya malah lebih berfokus menerapkan prosedur subsidi elpiji melon tepat sasaran dengan memberlakukan persyaratan NIK dalam setiap pembelian. Menurut dia, prosedur itu nantinya berakhir sampai 31 Mei. Hingga saat ini, pihaknya mencatat setidaknya 7,1 juta kepala keluarga (KK) se-Jatim yang NIK-nya sudah terdaftar di sistem subsidi elpiji tepat sasaran. (agf/JPG/rom/k15)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version