SAMARINDA-Pemecatan anggota DPRD Kaltim Andi Harun yang berujung pergantian antarwaktu (PAW) di parlemen berjalan ketat. Menyusul gugatan bernomor 141/Pdt.G/2016/PN Smr yang dilayangkan pada 27 Oktober 2016, kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengeluarkan rekomendasi. Untuk sementara, posisi politikus Golkar yang dijuluki AH itu di atas angin.
Dalam surat bernomor 161.64/10083/OTDA tertanggal 21 Desember 2016, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono, menginstruksikan agar proses PAW dilaksanakan setelah gugatan yang diajukan AH memiliki putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan.
Mantan calon wali kota Samarinda itu pun menyambut hangat instruksi Kemendagri. Surat tersebut bakal dilampirkan sebagai bukti baru gugatan yang tengah diajukan di PN Samarinda. Sebagaimana diketahui, AH berupaya mengadang keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar yang memecatnya.
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim 161.4/6097/Pem.A/2016 tertanggal 24 November 2016, dia meminta PAW ditunda lantaran adanya gugatan yang tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Proses PAW di DPRD Kaltim, dinilainya sejak awal telah melewati tahapan yang salah. “Karena memang norma hukumnya harusnya demikian. Surat dari Kemendagri ini akan bermanfaat terhadap perkara saya di PN,” tuturnya, kemarin (26/12). “Surat ini bisa menjadi alat bukti kalau dugaan tindakan Haji Syahrun (ketua DPRD Kaltim) selaku ketua dewan telah melawan hukum,” sambungnya.
Wakil ketua KONI Kaltim ini menuding jika ada pihak tertentu yang memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan untuk kepentingan segelintir pihak. Caranya, dengan membuat surat ke Kemendagri. Padahal, SK Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak jelas memaparkan aturan agar menunda sementara PAW hingga gugatannya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Di tempat terpisah, Abdurahman Alhasani yang akan menggantikan posisi AH di DPRD Kaltim mengaku tidak repot dengan kemelut yang terjadi. “Enggak jadi soal. Ikuti aturan saja,” katanya saat ditemui di kediamannya, Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, kemarin.
Abdurahman yang tengah bersantai mengenakan kaus bersedia menunggu putusan peradilan. Dia menyebut instruksi Kemendagri juga telah diterima. “Mau berapa lama prosesnya ikuti saja. Walaupun sampai masa jabatan habis, tidak masalah. Tunggu sampai inkracht,” tegas legislator Kaltim periode 2009-2013 ini. “Toh, saya hanya menjalankan amanah partai,” imbuhnya.
Diketahui, dalam gugatan bernomor perkara 141/Pdt.G/2016/PN Smr yang dilayangkan pada 27 Oktober 2016 itu, AH menyoal dan meminta pengadilan tingkat I itu untuk mencabut surat yang diterbitkan DPD Golkar Kaltim. Surat itu bernomor 022/DPD/GOLKAR/KT/X/2016 pada 8 Oktober 2016. Terkait PAW anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Kaltim atas nama dirinya.
Termasuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar bernomor 58/DPP/Golkar/IX/2015 pada 30 September 2015. Isinya tentang pemberhentian AH dari ketua DPD Golkar Bontang dan keanggotaan partai. Serta surat ketua DPRD Kaltim yang ditujukan kepada KPU Kaltim bernomor 161.4/131/HK/X/2016 pada 17 Oktober 2016 perihal penggantian antarwaktu anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2014–2019 itu.
Hari ini (27/12), perkara gugatan AH di PN Samarinda memasuki agenda mediasi. Sidang dipimpin Masykur sebagai hakim mediator di PN Samarinda. (*/ryu/riz/k15/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: