SAMARINDA – Pemkot Samarinda sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp 213 ribu. Hal ini mendapat berbagai tanggapan dari asosiasi maupun serikat yang berkaitan.
Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang kurang setuju atas kenaikan UMK tersebut. Hal ini lantaran kenaikan tersebut dinilai hanya berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Ketua Apindo, Novel Chaniago mengatakan, pemkot tidak seharusnya menyamaratakan kenaikan UMK itu sebanyak 8,03 persen. Karena sesungguhnya, standar pertumbuhan ekonomi dan inflasi Samarinda jauh di bawah standar nasional.
“Pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Samarinda itu hanya mencapai 5,44 persen,” ungkap dia, Rabu (7/11) kemarin.
Kendati demikian, pihaknya juga menyadari, jika Pemkot Samarinda memiliki keterbatasan karena harus taat aturan dan tunduk hukum. Terutama mengenai PP 78 tahun 2015 tentang kenaikan upah yang dimaksud.
Untuk itu, pihaknya berharap ada kebijakan yang berbeda diambil oleh Gubernur Kaltim mengenai hal itu. “Harapan kami ya gubernur tidak menetapkan UMK walaupun sudah ada rekomendasi dari wali kota. Sehingga, kalau UMK Samarinda tidak ditetapkan maka standar upah akan sama dengan UMP,” sebut Novel.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar kondisi iklim usaha di Samarinda tetap kondusif. Apabila aspirasi tersebut tidak ditanggapi, imbuhnya, bisa saja kemungkinan terburuk, pihaknya akan melakukan efisiensi pengeluaran dan produktivitas. Hal ini tentunya akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja maupun perekrutan karyawan.
“Namanya pengusaha kan sifatnya fleksibel. Kami sebisa mungkin mempertahankan usaha kami. Bisa saja yang tidak produktif diberhentikan. Karena kalau upah tiap tahun naik tapi produktivitasnya sama ya kan berat juga bagi perusahan. Sedangkan tiap tahun pengeluaran akan meningkat signifikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemkot Samarinda telah menyepakati kenaikan UMK sebesar Rp 213 ribu pada Senin, (/11) lalu. Sehingga UMK tahun 2019 ditetapkan menjadi Rp 2,8 juta jika dibandiingkan tahun 2018.
Jumlah kenaikan UMK tersebut disepakati dewan pengupahan kota (DPK) Samarinda dengan nomor surat /DEPEKO-SMD/XI/2018. Berita acara nantinya akan segera ditindaklanjuti dengan surat keputusan dari Pemprov Kaltim melalui rekomendasi Wali Kota Samarinda.
Sebelumnya, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Sultan ternyata memiliki pendapat yang berbeda. Ia menyebut, bahwa UMP Kaltim harusnya paling tidak Rp 3 juta. “Sehingga UMK Samarinda diperkirakan mencapai Rp 3,2 juta,” ungkap Sultan. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post