• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kepala Daerah-DPRD PPU Terancam Tak Gajian

by Redaksi Bontang Post
22 November 2021, 19:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kepala daerah dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU) terancam tidak menerima gaji selama enam bulan sebagai wujud sanksi keterlambatan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2022. Sanksi tersebut tercantum pada diktum Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 312 Ayat (2).

Pasal dan ayat tersebut menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Lalu, bagaimana dengan pembahasan RAPBD PPU 2022?

“Saat ini ada kekhawatiran keterlambatan terhadap pembahasan RAPBD 2022, mengingat waktu yang sudah mepet. Apabila terlambat disahkan sesuai UU 23/2014 tentang Pemda itu bakal ada sanksi, yaitu tidak dibayarkan hak-hak keuangan untuk kepala daerah dan DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin kepada wartawan.

Ia mengatakan, batas waktu penyelesaian pembahasan RAPBD 2022 adalah paling lambat 30 November 2021. Sejauh ini tidak dijelaskan faktor mepetnya waktu pembahasan itu, apakah akibat keterlambatan penyerahan draf dari pihak eksekutif. Sebab, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD bila keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan raperda kepada DPRD.

Kepada pers, Raup Muin, anggota DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga mengkhawatirkan besaran angka defisit dan program-program serta kegiatan yang tidak terbayarkan pada 2021 ini bakal dimasukkan dalam pembiayaan tahun anggaran berikutnya. Sementara, pada pembahasan RAPBD 2022, belum ada kejelasan besaran nominalnya.

Namun, kekhawatiran ini ditepis anggota DPRD PPU Zainal Arifin. “Terlalu pagi itu, tidak terima gaji itu kalau tanggal 30 November tidak disahkan. Bisa lah tepat waktu. Kan sudah tiga bulan ini dibahas,” kata Zainal Arifin, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemarin.

Ia menambahkan, kalau sampai tidak kelar pembahasannya dan tidak disahkan bakal berdampak luas. “Semua ya enggak bisa dibayar, termasuk utang-utang, kegiatan-kegiatan dan tidak ada kegiatan sama sekali, kecuali bayar gaji, listrik, air, telepon, insentif pun tidak ada. Apa mau?” ucapnya. Saat ditanya berapa angka APBD PPU 2022, ia menyebut di atas Rp 1 triliun, di antaranya bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) dan dana alokasi khusus (DAK).

Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi mengatakan, bisa saja sanksi tersebut terwujud sebagaimana kekhawatiran Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin. “Bisa saja kalau pengesahan APBD tidak tepat waktu,” katanya, singkat.

Sementara itu, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi menegaskan, RAPBD saat ini dibahas oleh legislatif. “Insyaallah, bakal disahkan tepat waktu,” kata Jhon Kenedi.

Kementerian Dalam Negeri mengirim surat edaran kepada kepala daerah berkaitan percepatan penyelesaian Raperda APBD pada setiap tahunnya agar tepat waktu. Penyelesaian Raperda APBD ini sesuai ketentuan Pasal 312 Ayat 1 UU 23/2014 dan 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)  58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (ari/rdh/k16)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Satu Penumpang Kapal Tenggelam di Kukar Ditemukan Meninggal

Next Post

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris

Related Posts

Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal
Bontang

Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

18 April 2026, 16:13
Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan
Kaltim

Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

18 April 2026, 15:01
1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi
Kaltim

1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

18 April 2026, 14:04
Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung
Kaltim

Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

18 April 2026, 12:00
Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan
Bontang

Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

18 April 2026, 11:00
Marak Korupsi di Kutim, Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Kaltim

Marak Korupsi di Kutim, Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan

18 April 2026, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.