bontangpost.id – Seorang pria berinisial BM (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu karena dia nekat mengunggah foto istrinya yang tengah buang air besar (BAB). Foto itu diunggah di Facebook.
Sang istri yang baru mengetahui unggahan itu dari rekannya sontak kaget. Merasa tidak terima, BM akhirnya dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri. Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari menyebut, diduga karena sering dimarahi sang istri, menjadi faktor BM nekat menyebarkan foto istrinya tanpa busana di Facebook.
“Jadi selain mengaku suka dimarah-marahi istrinya, dia saat kita tangkap sedang sakau berat, kami menduga pengaruh ingin menggunakan narkoba membuat dia akhirnya melakukan hal di luar kewajaran,” ungkap Andre.
Andre menjelaskan, ada beberapa unggahan foto, dengan angle depan dan samping, yang semuanya dalam posisi jongkok. Wajah istrinya juga terlihat sangat jelas, sehingga banyak teman-teman istrinya mengonfirmasi kebenaran foto tersebut. “Ya, jadi istrinya tahunya banyak teman yang nanya, kenapa foto BAB dia, kok dipasang suaminya. Akhirnya laporlah ke polisi,” jelas Andre.
Korban sendiri, awalnya tidak mengetahui bahwa pengunggah fotonya merupakan suaminya. Selama ini, pasangan suami istri ini tinggal berjauhan. Suami bekerja di Pulau Sebatik sebagai petani rumput laut, sementara istrinya berdomisili di Mamolok, Nunukan Selatan.
Saat merespons laporan dengan melakukan identifikasi foto dan menelusuri lokasi pengunggah foto, polisi menemukan koordinatnya di daerah Aji Kuning, Pulau Sebatik.
“Jadi BM ini, akhirnya ditangkap di salah satu rumah sewa di wilayah Sebatik tersebut, dan langsung digiring ke Polres Nunukan,” beber Andre.
Atas perbuatannya tersebut, BM pun dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (raw/ana)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post