bontangpost.id – Polres Bontang menangkap seorang pria paruh baya, lantaran melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
A (50) warga Tanjung Laut Indah diringkus di kediamannya, Senin (25/4/2022) sore kemarin.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, tersangka sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong BBM jenis solar dalam jumlah banyak dari pom bensin.
“Di dalam mobilnya ada tangki berkapasitas seribu liter, jadi sudah dimodif,” ungkapnya.
Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan.
Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti solar 500 liter. Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: