BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang, Retno Febriaryanti, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif pemerintah, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi terkait pelayanan maupun program pemerintah. Karena itu, pemerintah dituntut memastikan layanan informasi berjalan transparan, profesional, dan mudah diakses.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Retno menjelaskan, DPK Bontang terus melakukan penguatan dalam struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Selain penguatan sumber daya manusia, DPK juga mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi.
Ia berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir dengan pelayanan informasi yang terbuka dan dapat dipercaya,” pungkasnya. (*)







