Keuangan Sulit, Alibi Terdakwa Cairkan Kredit Fiktif BPR Sejahtera

PT BPR Bontang Sejahtera

bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera mulai terkuak. Humas Pengadilan Negeri Bontang Nugrah Manik Sidartha mengatakan berdasarkan pemeriksaan terdakwa, aliran dana pinjaman itu dipakai untuk menyelamatkan perusahaan.

“Intinya mereka (terdakwa) mengakui untuk menyelamatkan BPR Bontang Sejahtera,” kata Manik.

Terutama terkait adanya penyaluran kredit atas nama debitur Dandi Priyo Anggono. Debitur tersebut merupakan pemegang saham saat itu. Dengan menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ (induk perusahaan PT BPR Bontang Sejahtera).

Namun karena adanya pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka terdakwa bertanggung jawab. Dengan cara melunasi pinjaman tersebut. Mengingat status Dandy kala itu ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi penyertaan modal di Perusda AUJ.

“Kondisi BPR kala itu sangat sulit. Banyak pengeluaran,” ucapnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Muhammad Ambran Agus mengatakan atas perkara dugaan penyaluran kredit sebesar Rp 500 juta itu tanpa sepengetahuan kliennya. Jadi terdakwa 1 yakni Yudi Lesmana yang melakukan pencairan kredit.

“Itu diketahui saat sudah ada masalah. Dari awal sampai akhir tidah tahu Yunita (terdakwa 2),” tutur Ambran.

Sementara untuk perkara dugaan penyaluran kredit sebesar Rp 365 juta oleh terdakwa Yunita itu merupakan kesepakatan dari para debitur. Terkhusus untuk lima debitur yang merupakan karyawan tidak menjadi masalah. Sebab sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Bahkan terdakwa juga telah melunasinya.

Tetapi untuk pelunasan tunggakan Dandy, ada paksaan dari OJK. Untuk membayarkan agunan pinjaman tersebut pasca pemeriksaan. Ia juga menilai OJK tidak cermat. Karena pemeriksaan terhadap terdakwa II dilakukan pada 2021 awal. Akan tetapi data yang digunakan tidaklah update yaitu hanya sampai 2019. Mengenai tagihan kredit macet. Padahal sampai 2020 terdakwa II telah melunasi tagihan tersebut. Bahkan kuasa hukum bakal memperkarakan ketidakcermatan dalam pemeriksaan ini. Bentuknya dengan melaporkan OJK kepada Ombudsman atas kelalaian ini.

“Harusnya mengambil datanya di 2021 karena sudah lunas,” terangnya.

Rencananya, persidangan akan kembali digelar 30 Desember mendatang. Agendanya ialah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum pun telah menyiapkan pembelaan saat ini. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version