bontangpost.id – Polres Kutai Timur berjanji akan meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya tambang batu bara ilegal. Persisnya di jalan poros Samarinda-Bontang, Desa Danau Redan.
Kapolres Kutai Timur Ronni Bonic melalui Kasatreskrim Iptu Jata menyebut bahwa pihaknya sudah pernah melakukan penertiban.
“Kalau kembali beroperasi lagi, kami tinjau ulang,” ujarnya.
Jata tak membantah bahwa di lokasi tersebut pernah beroperasi tambang batu bara ilegal. Namun sebelum bertindak, sebutnya, perlu dilakukan pendalaman lagi.
Diberitakan sebelumnya, sempat terhenti, diduga tambang batu bara ilegal di jalan poros Bontang-Samarinda beroperasi lagi. Itu ditandai dengan hauling yang dilakukan di jalan umum.
Untuk menyamarkan, mereka melakukannya pada malam hari. Seperti yang terlihat pada akhir pekan lalu. Di mana deretan truk mengantre di depan pintu masuk tambang. Lokasinya berada di Km 17 Desa Danau Redan, Teluk Pandan, Kutai Timur.
“Sudah seminggu ini muncul lagi mereka (penambang ilegal). Sudah jelas ada pembiaran karena tidak ada penindakan sama sekali,” kata warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Lokasi tambang sendiri sejatinya tidak terlampau jauh dari kantor Polsek Teluk Pandan, di jalan poros Bontang-Sangatta. Berkisar sekira 20 menit menggunakan mobil.
Terpisah, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyebut bahwa belum mendapat laporan adanya tambang ilegal. Baik dari pihak terkait maupun masyarakat.
“Sebelumnya pernah ada indikasi seperti ada koridor (tambang illegal) yang tidak jelas. Namun dari pihak kepolisian telah melakukan langkah cepat, sehingga sepertinya sudah tidak ada lagi. Tapi, jika ada maka hal tersebut belum diketahui karena sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat setempat,” pungkasnya. (*/kai)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: