BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi B DPRD Kota Bontang menyampaikan laporan akhir pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/8/2025), Junaidi selaku juru bicara menyebut ada 18 poin perubahan materi yang disepakati. Perubahan tersebut mencakup pasal-pasal penting, mulai dari pasal 4, 6, 7, 10, 19, hingga pasal 98.
“Revisi ini menyesuaikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta mempertimbangkan efektivitas penerapan perda di lapangan,” jelas Junaidi.
Selain itu, pembahasan juga menghasilkan penambahan pasal baru, sekaligus penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan.
Seluruh hasil pembahasan telah melalui tahap harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur sebelum disampaikan ke rapat paripurna.







