BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD bersama Pemkot Bontang resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp3,1 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (25/8/2025) malam. Agenda ini menjadi penentu pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, Bonnie Sukadi, melaporkan bahwa pendapatan daerah meningkat dari Rp2,7 triliun menjadi Rp2,8 triliun, atau naik 4,89 persen setara Rp134 miliar.
Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik tipis sebesar 0,70 persen, dari Rp382 miliar menjadi Rp384 miliar. Pendapatan transfer juga meningkat dari Rp2,3 triliun menjadi Rp2,4 triliun atau naik 5,75 persen. Namun, pos pendapatan lain-lain yang sah justru turun drastis dari Rp30 miliar menjadi Rp2,6 miliar.
“Penurunan ini mencapai 8,65 persen akibat penyesuaian rekening dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” jelas Bonnie.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan tersebut.
“Terima kasih atas dukungan DPRD. Selanjutnya, Raperda ini akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi,” ujarnya.
Adapun kebijakan penting dalam APBD Perubahan 2025 meliputi peningkatan insentif bagi guru swasta, guru non-ASN, penggiat agama, pengurus RT, kader posyandu, serta kader Keluarga Berencana (KB) di Kota Bontang. (*)







