BONTANGPOST.ID, Bontang – Seluruh fraksi di DPRD Kota Bontang sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan, Senin (25/8/2025).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar menilai Raperda ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Fraksi Golkar menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi perda karena dinilai krusial bagi peningkatan pendapatan daerah,” kata Junaidi saat membacakan laporan.
Sementara itu, Fraksi PKS dan NasDem mendorong agar perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi lebih aktif melakukan inovasi pemungutan.
Seluruh saran dan masukan dari fraksi nantinya akan dihimpun dalam dokumen harmonisasi sebelum disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda untuk ditindaklanjuti. (*)







