BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi C DPRD Bontang mendesak adanya evaluasi pengelolaan Rusunawa Api-Api. Langkah ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (26/8/2025), menyusul sejumlah keluhan warga.
Anggota Komisi C Muhammad Sahib, mengungkapkan beberapa persoalan ditemukan, mulai dari pembayaran air PDAM, kebersihan gedung, hingga laporan adanya ASN dan pekerja tambang yang menghuni fasilitas tersebut.
“Kami juga menemukan penghuni yang sudah tinggal 10 tahun, padahal aturan maksimal hanya 6 tahun. Harus ada pembinaan agar mereka bisa mandiri dan tinggal di tempat lain,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti transparansi biaya air yang dibebankan ke penghuni. Sahib meminta kejelasan apakah tarif Rp13 ribu per kubik di atas 15 kubik pemakaian sudah termasuk biaya perawatan atau tidak.
Kepala UPT Rusunawa Bontang, Iqbal Srijaya, memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menyebut aturan tarif air sudah berlaku sejak 2019, sebelum dirinya menjabat.
“Saya akan cek kembali dokumen penetapan pembayaran,” ujarnya.
Iqbal juga membantah adanya ASN yang menghuni Rusunawa. Menurutnya, syarat utama tinggal di sana adalah berpenghasilan di bawah UMR. “Yang ada hanya sopir tambang, bukan PNS. Kalau ada yang naik status jadi P3K, sudah keluar,” jelasnya.
Terkait penghuni yang sudah tinggal 10 tahun, Iqbal mengatakan hal itu merupakan kebijakan lama. Kini, ia menegaskan aturan maksimal tinggal adalah 6 tahun.
Selama masa tinggal tersebut, pihaknya berupaya memberdayakan penghuni. “Kami sudah mulai dengan memberi fasilitas berjualan, dan akan mengaktifkan Depo Air Minum untuk membuka lapangan kerja bagi warga Rusunawa,” pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)







