bontangpost.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar konsultasi publik atas Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (25/5/2021).
Raperda yang diusulkan sejak 2015 ini akhirnya masuk tahap akhir, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.
Di dalam aturan ini, bakal mengatur agenda-agenda kebudayaan lokal Bontang seperti Erau Pelas Benua dan Pesta Laut bakal wajib digelar setiap tahun.
Pemrakarsa aturan ini diusulkan dari Lembaga Adat Bontang Kuala dan Kelurahan Guntung.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Samad mengatakan, dalam agenda ini mengundang pihak terkait untuk meminta masukan demi penyempurnaan Raperda.
“Kami memanggil kedua lembaga adat untuk memberikan masukan, walaupun Raperda sudah kami susun,” ungkapnya.
Politikus Hanura ini mengatakan, Raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum untuk kedua lembaga adat yang ada di Bontang.
Selain itu, pemerintah bakal mengucur anggaran rutin tahunan untuk pelaksanaan agenda kebudayaan, seperti Erau dan Pesta Laut.
“Dengan adanya Perda, saya minta kepada lembaga adat agar jangan membebankan lagi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Guntung Ismail menyambut positif uji publik Raperda yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Bontang.
Dikatakannya, adanya payung hukum, ke depan pihaknya lebih mengembangkan lagi potensi budaya yang ada di wilayah Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post