bontangpost.id – RSUD Taman Husada mendapat sorotan dari DPRD Bontang. Pasalnya, manajemen rumah sakit dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang usai tak melanjutkan hubungan kerja 30 tenaga kontrak daerah (TKD) yang bekerja di rumah sakit daerah tersebut.
Wakil Direktur RSUD Taman Husada dr Toetoek Pribadi Ekowati mengaku pihaknya tidak mau berkomentar banyak terkait itu. Sebelum memberi keterangan resmi pihaknya mesti meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap bunyi kontrak 30 TKD tersebut. Sebab harus ada kesamaan persepsi dari manajemen rumah sakit agar keterangan yang keluar tidak bias.
“Saya harus koordinasi dulu dengan atasan untuk memberi jawaban,” kata dr Toetoek ketika dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022) pagi.
Yang pasti, kata dia, keputusan ini diambil pihak rumah sakit tentu dengan banyak pertimbangan. Tidak dilanjutkannya hubungan kerja pun adalah hal wajar, bukan sesuatu yang luar biasa.
“TKD ini tidak dibayar melalui APBD, tapi BLUD,” tegasnya.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas. Tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang digelar Selasa (3/1/2022) kemarin, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal menuntut agar 30 TKD yang tidak diperpanjang kontraknya oleh RSUD Taman Husada agar dipekerjakan kembali. Bila dalam tempo sepekan pemerintah tak memberi respons positif, dewan tak segan menggulirkan hak interpelasi. (*)







