Laksanakan Putusan PN, Bayar Gugatan Rp 4 M
SANGATTA – Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, namun tiga kontraktor yang melakukan pekerjaan kontruksi di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) belum juga mendapatkan bayaran senilai Rp 4 miliar dari Pemkab Kutim. Padahal putusan yang memenangkan tiga kontraktor tersebut telah incrach atau berkekuatan hukum tetap sejak September 2016 lalu.
Karena pihak tergugat PT KTE dan Pemkab Kutim tidak melakukan upaya hukum lagi atas putusan PN Sangatta. Namun, setelah beberapa kali meminta pengadilan untuk menjelaskan kapan dilakukan eksekusi, ternyata belum ada kabar juga.
“Kami sudah tanyakan ke Pemkab Kutim, tapi belum ada jawaban. Makanya kami datang lagi ke PN sangatta, bagaimana tindaklanjut dari putusan itu,” kata H Andi Beddu diamini Ritianto, yang merupakan pihak kontraktor dan selaku penggugat dalam kasus ini.
Selain mereka berdua, lanjutnya ada seorang penggugat lainnya, Andi Wijawa. Namun, sebelum menerima haknya atas tergugat, yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kasian kami ini. Sudah 6 tahun bekerja, menyelesaikan kontrak kami di KTE, tapi tidak dibayar. Yang lebih kasian, teman saya Andi Wijaya, yang sudah disita mobilnya dari bank, hingga meninggal, belum dibayar sama KTE,” kata Beddu.
Beddu menyesalkan mengapa pemerintah tidak membayar mereka. Padahal dana sitaan kejaksaan dalam kasus korusi KTE, dengan nilai ratusan miliar rupiah, sudah masuk kas daerah. Namun tak sepeserpun diberikan ke kontraktor.
“Kontrak kami kan tidak sampai Rp 5 miliar. Sedangkan dana sitaan dari KTE, yang masuk kas daerah, sudah ratusan miliar. Coba kami dibayar, kan sudah ada putusan pengadilan juga, sebagai dasar pembayaran itu,” katanya.
Dia mengaku, pernah meminta Pemkab Kutim untuk membayar apa yang jadi hak mereka pada 2015 lalu. Namun dengan alasan belum ada putusan hukum sehingga kewajiban tersebut tidak dibayar.
“Masalahnya, sekarang sudah putusan ada, tapi belum dibayar juga. Sebenarnya ada apa ini,” lanjutnya.
Tak hanya gugatan tiga kontraktor yang harus dilunasi Pemkab Kutim, namun gaji karyawan KTE juga wajib diselesaikan. Total ada 26 karyawan yang harus dibayarkan haknya sebesar Rp 1,2 miliar. Belum lagi gugatan 9 orang managemen, yang dimenangkan pengadilan perburuhan dengan nilai Rp309 juta. Sembilan orang ini menggugat karena dipecat tanpa pesangon.
“Jadi seharusnya pemerintah membayar kontraktor, dan karyawan karena toh, nilainnya tidak seberapa dibanding dana yang sudah ditransfer kejaksaan ke kas daerah, yang disita dari KTE,” harap Asrani. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post