bontangpost.id – Ru (53) wanita penjaga salah satu penginapan di Muara Badak ternyata memiliki korban lebih dari satu orang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto korbannya berjumlah 3 orang. Satu di antaranya masih berada di bawah umur.
“Dia jaga malam penginapan di sana (TKP penangkapan),” katanya.
Sekali kencan korban dibayar Rp 800 ribu. Sementara dari pengakuan tersangka, dia hanya mengambil upah Rp 100 ribu. Para pengguna jasanya diketahui datang langsung ke lokasi.
“Itu pengakuannya dia, tapi kami masih kembangkan,” ujarnya.
Baca juga;‘Mami’ di Muara Badak Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Tarifnya Rp 800 Ribu
Diketahui, tersangka ditangkap pada Kamis (22/6/2023) pukul 17.00. Polisi meringkus Ru (53) di tempat kerjanya di Muara Badak, Kukar.
Saat ditangkap, polisi mendapati uang hasil menjual gadis 17 tahun sebagai pekerja seks sebesar Rp 800 ribu, ponsel, dan kunci kamar hotel.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post