Subkon Serahkan Rp 400 Juta, Total Kejari Sudah Sita Rp 1,2 M
BONTANG – Satu lagi tersangka proyek pengadaan eskalator atau tangga berjalan di Gedung DPRD Bontang Tahun 2015 mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari Bontang). Usai Sekretaris DPRD, Fahmi Rizal dan Ngurah selaku rekanan, kini giliran Agung Permadi Direktur PT Sentra Karya Mandiri selaku subkontraktor dalam pengadaan eskalator saat itu.
Pengembalian kerugian negara ini, dilakukan oleh Kuasa Hukum Agung Permadi, Afdhal, dengan jumlah uang tunai yang disetor sebesar Rp 400 juta. Penyerahan kerugian negara ini diterima langsung oleh Plt Kejari Bontang Agus Kurniawan didampingi Kasipidsus Novita Elisabet Morong.
Agus mengatakan, dengan demikian total keseluruhan kerugian negara yang telah dikumpulkan penyidik Kejari jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar.
“Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan karena memiliki itikad baik untuk mengembalikan (kerugian negara, Red.). Pengembalian ini juga tidak akan menghapus sanksi pidana dari apa yang telah dilakukan. Tersangka atau pihak lain yang diduga menikmati hasil kerugian negara ini tetap akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya kepada Bontang Post, Selasa (19/9).
Sembari menunggu hasil audit resmi total perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kajari juga akan segera menyelesaikan tunggakan kasus di Kejari Bontang dan menyiapkan berkas dokumen penyitaan, alat bukti, serta keterangan saksi lainnya. Pasalnya pada Oktober nanti, kasus ini ditargetkan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Saya berharap perkara ini bisa segera tuntas,” ungkapnya.
Diketahui, pengadaan eskalator tersebut diduga di-markup senilai Rp 1,4 miliar. Tangga berjalan yang menghubungkan lantai dasar ke lantai 1 Sekretariat DPRD Bontang itu menggunakan APBD 2015 sebesar Rp 2,9 miliar.
Pengerjaan dilakukan oleh CV Etika Sejahtera selaku kontraktor. Kejaksaan menetapkan empat tersangka. Masing-masing Fahmi Rizal, Ngurah, Kml yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sm sebagai rekanan. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: