• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Terbukti Bersalah, Hartoyo Divonis Dua Tahun Penjara

by M Zulfikar Akbar
5 Maret 2020, 08:00
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Hartoyo Vonis

Hartoyo berpamitan kepada istrinya usai sidang. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA–Hartoyo tak bisa berkelit lagi. Pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT) yang memenangkan lelang proyek preservasi jalan nasional di Kaltim, telah berkomplot agar bisa menang tender. Dia bersekutu dengan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terlebih, fakta persidangan menegaskan, Hartoyo selaku terdakwa memberi uang, tiket pesawat, dan hotel dengan total Rp 9,4 miliar ke beberapa pejabat di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Dia pun divonis dua tahun pidana penjara ke Hartoyo oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (3/3/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun ke terdakwa Hartoyo,” ucap Masykur, ketua majelis hakim membacakan putusan.

Dia didampingi dua hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta. Majelis hakim menilai, pertemuan Hartoyo dengan Andi Tejo sebelum lelang dimulai medio Mei 2018 itu memberi ruang munculnya praktik suap-menyuap dalam kasus ini.

Dalil terdakwa yang menilai pemberian itu terpaksa harus diberikan, agar pencairan pembayaran proyek per termin pun tak dapat dibenarkan. Karena ada tindakan aktif dari terdakwa. Mengingat fakta di persidangan menerangkan dengan jelas, jika Hartoyo ikut serta bersama Andi Tejo Sukmono dan Totok Hasto Wibowo (Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional/Kasatker PJN II Wilayah Kalimantan) bertolak ke Lampung.

Baca Juga:  Dalami Kasus Bupati Kukar, KPK Periksa 11 Saksi 

Mereka bertemu Roberto Timpul Sipahutar (Koordinator Wilayah Kaltim, Kalbar, Kaltara Inspektorat Jendral Bina Marga KemenPUPR) dan Reno Ginto (Kasubdit Standar dan Pedoman Direktorat Bina Marga KemenPUPR) di Jakarta.

“Selepas pertemuan itu terdakwa bahkan mengirim pesan ke staf keuangan PT HTT yang berisi, alhamdulillah dapat, Andi Tejo minta peluru,” kata Abdul Rahman Karim membaca amar putusan setebal 45 lembar itu.

Begitu pun dengan pesan dari Tri Bakti Mulyanto, Kasatker PJN II Kalimantan setelah Totok Hasto Wibowo, untuk memberi Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere sekitar 2 persen tidak ditolak. Terdakwa justru melobi agar pemberian itu menurun menjadi 1,5 persen dari nilai kontrak proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp 155 miliar. Preservasi itu terdiri dari proyek rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 km dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,91 miliar, pemeliharaan rutin Jalan sepanjang 153,6 km sebesar Rp 23 miliar, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter sebesar Rp 766 juta, dan pemeliharaan jembatan sepanjang 222,1 meter senilai Rp 817 juta. Seluruh pekerjaan itu dikerjakan sejak 26 September 2018–31 Desember 2019 dengan tambahan setahun masa pemeliharaan.

Baca Juga:  Melorot, Dituntut 8 Tahun, AGM Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Total, terdapat pemberian sebesar 2 persen ke Andi Tejo Sukmono beserta “administrasi” per bulan sebesar Rp 50 juta, ke Refly Ruddy Tangkere 1,5 persen, Warnadi, ketua kelompok kerja unit layanan pengadaan (Pokja ULP) sebesar 1 persen, dan 2 persen untuk Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Totok Hasto Wibowo dan Tri Bakti Mulyanto. Semua ini bersumber dari pembukuan kas PT HTT yang menjadi bukti dalam kasus ini.

Selain vonis dua tahun pidana penjara, ada denda yang diberikan majelis hakim. Nilainya sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Agung Satrio Wibowo, dan Wahyu Dwi Oktafianto selama 2,6 tahun pidana penjara. Ketika ditanya majelis akan putusan itu, tanpa tedeng aling-aling, Hartoyo menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

“Saya terima, pak,” ucapnya mengakhiri persidangan.

Selepas sidang, JPU KPK Dody Sukmono mengaku puas dengan putusan tersebut tapi pihaknya perlu berkoordinasi dengan petinggi KPK ihwal putusan ini. “Makanya kami pikir-pikir,” akunya.

Hartoyo yang didampingi kuasa hukumnya, Suhardi Sumomulyono menegaskan, sejak awal dirinya memang sadar akan kesalahannya tersebut. Kendati begitu, menurut Suhardi, kliennya di sini tidak proaktif memberi. Semua itu murni karena permintaan beberapa pihak yang sudah mengemuka di persidangan.

“Buat pembelajaran dan ikhlas saja, Mas. Berharap usaha jasa konstruksi saya masih bisa jalan,” sambung Hartoyo ke awak media ini.

Sementara itu, berkas dua orang penerima uang dari Hartoyo dari kasus ini sudah dilimpah KPK ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Mereka, Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere menjalani persidangan kemarin (4/3/2020). Majelis hakim yang sama pun kembali memeriksa dan mengadili kedua terdakwa tersebut. (ryu/riz/k15/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Prokal
Tags: hartoyokorupsiKPKPenyuapanproyek jalanpt httsamarinda-bontangSuap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wujudkan Bontang Bebas Stunting, Dinkes Gandeng PT KPI

Next Post

Balikpapan TV Bisa Dinikmati di Seluruh Indonesia

Related Posts

Tumpahan Tanah Uruk di Bontang Kuala Dikeluhkan Warga
Bontang

Tumpahan Tanah Uruk di Bontang Kuala Dikeluhkan Warga

1 Juli 2025, 12:05
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek, Ini Kata Nadiem Makarim
Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek, Ini Kata Nadiem Makarim

10 Juni 2025, 11:25
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

26 Mei 2025, 23:30
Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Ditahan
Kriminal

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Ditahan

19 Mei 2025, 17:55
Bupati Kutim Tegaskan Kontraktor Abal-Abal Harus Di-blacklist
Kaltim

Bupati Kutim Tegaskan Kontraktor Abal-Abal Harus Di-blacklist

26 April 2025, 11:14
Tampang Ketua PN Jakarta Selatan: Terima Suap Rp60 Miliar, Atur Vonis Bebas Sidang Korupsi CPO
Kriminal

Tampang Ketua PN Jakarta Selatan: Terima Suap Rp60 Miliar, Atur Vonis Bebas Sidang Korupsi CPO

13 April 2025, 20:55

Terpopuler

  • Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Terima Bantuan, Masih Ada 14 Rumah di Pagung Bontang Numpang Listrik Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.