BONTANG – Komisi I DPRD menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko obat, mobil boks penjual obat, hingga toko kelontong yang menjual obat pada Selasa (19/9). Sasarannya ialah keberadaan obat jenis PCC yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini, hingga penjualan obat bebas terbatas (lingkaran biru) serta obat keras (lingkaran merah).
Mengenai keberadaan obat PCC, Komisi I menyatakan belum menemukan keberadaannya. Termasuk toko obat yang disasar sidak juga tidak ditemukan yang menjual obat dengan tipe lingkaran merah.
Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Agus Haris. Ia mengimbau agar setiap toko berhati-hati dalam memperjualkan obat-obatnya, terutama kepada anak-anak yang masih di bawah umur, hal ini sebagai langkah antisipasi agar generasi pemuda tidak penyalahgunaan bahan medis tersebut.
“Tidak boleh juga menjual alkohol kepada anak-anak. Jangan dikasih kalau tidak ada KTPnya,” tuturnya saat sedang berada di salah satu toko obat.
Di samping itu, politisi Gerindra ini juga menyarankan kepada pemilik toko agar memiliki administrasi yang rapi. Pencatatan data penjualan dan pembelian harus dilakukan dalam rangka monitoring sirkulasi obat yang ada di setiap toko.
“Harus punya daftar pembelian dan penjualan supaya pengawasannya gampang,” tambahnya.
Seperti diketahui untuk kategori obat ada tiga dengan simbol warna dalam kemasannya, untuk lingkaran hijau merupakan obat-obatan yang dijual bebas.
Lingkaran biru merupakan obat-obatan dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter tetapi stok yang dimiliki oleh toko obat jumlahnya terbatas, tipe inilah yang banyak terdapat di toko obat yang ada di kota Taman. Sedangkan lingkaran merah ialah obat keras yang wajib menyertakan resep dokter ketika hendak membelinya.
“Untuk yang label biru mohon saat ini jangan dijual dulu sebelum pengurusan izin ya,” ujarnya.
Hanya 4 Toko Obat yang Berizin
Bukan hanya jenis obat yang dijadikan fokus sidak kemarin, akan tetapi legalitas dari toko obat juga dipertanyakan. Di salah satu toko obat di Berebas Tengah, ditemukan beberapa toko yang belum mengurus Surat Izin Toko Obat (SITO).
Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Diskes-KB) Bahtiar Mabe mengatakan, dari toko obat yang ada di Kota Taman, sejumlah 40 toko belum mempunyai SITO, hanya empat toko yang sudah mengantongi surat yang proses kepengurusannya gratis tersebut. Langkah yang akan diambil Diskes-KB ialah memanggil pemilik toko untuk sosialiasi mengenai persyaratan yang harus dilengkapi.
“Pembinaan ke toko-toko sudah berlangsung setiap bulan dilakukan, sampai saat ini yang punya izin cuma 4, sedangkan yang belum berizin sekitar 40 toko,” ungkapnya.
Keempat toko obat yang memiliki izin sampai saat ini yakni toko Angkasa (Berebas Tengah), Latifa (Loktuan), Rizky (Gunung Telihan), dan Dua Sekawan (Api-api). Faktor pemberat bagi pemiliki toko diakuinya terkait adanya tenaga ahli yang akan dijadikan penanggung jawab, mengingat jumlah tenaga ahli lulusan farmasi di Kota Taman saat ini sangatlah minim. Begitupula jikalau terdapat tenaga ahli maka dikeluarkan biaya untuk menggaji tenaga tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Agus Haris berujar diperlukan sikap tegas dari pemerintahan melalui Diskes-KB perihal pengurusan izin toko obat maupun toko kelontong yang menjual obat. Ia menyarankan untuk melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini, mengingat penyalahgunaan penggunaan dosis obat-obatan marak terjadi akhir-akhir ini.
“Panggil saja dulu, ini tahap awal kami sudah sampaikan ke mereka bahwa mereka mengetahui pemerintah mulai tegas dalam penjualan obat ini, termasuk toko sembako yang menjual obat, jika ada toko yang tidak sanggup beri tenggat waktu sampai batas waktu yang diberikan ke pemerintah untuk mendatangkan tenaga ahli, maka wajib ditutup,” tutur Agus Haris.
Berkaitan regulasi, politisi Gerindra ini menggaransi akan ada sanksi jikalau terdapat oknum pemilik toko yang melanggar. Ia menyebut saat ini Pemkot memiliki Perda terkait penjualan obat-obatan, jikalau nantinya diperlukan revisi melihat perubahan kondisi real.
“Inilah nanti akan didiskusikan, nanti akan kami rumuskan tersendiri,” ucapnya.
Sehubungan dengan pemasok obat-obatan, pria kelahiran Polmas ini juga mengingatkan kepada pemilik mobil boks yang mengangkut obat agar tidak memberikan kepada toko yang tidak mempunyai lisensi SITO. Kedepan diperlukan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.
“Tapi distributor perlu diperiksa itu legalitasnya menjual obat dari sana. Kalau dari sisi pengawasan, nanti Satpol tolong itu sudah bisa diperiksa kanvas-kanvas yang masuk. Minta legalitasnya dia menjual obat itu, kalau perusahaannya, PT, atau agennya tidak mempunyai izin untuk menjual, sita saja,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: