bontangpost.id – Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kaltim, harusnya membawa pencerahan jalan keluar terkait berbagai kasus pertambangan di Kaltim. Mulai kasus tambang ilegal yang tidak selesai-selesai, kasus dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP), dan jaminan reklamasi (jamrek).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menjelaskan, harusnya, sedikit-banyaknya keberadaan KPK, bisa memberikan dampak terhadap upaya membongkar kejahatan tambang ilegal.
Dengan catatan, KPK fokus untuk menyasar pihak-pihak yang selama ini punya kewenangan menindak tambang ilegal, tapi justru cenderung melakukan pembiaran. Terutama aparat penegak hukum dan pemerintah. Sebab, dalam banyak kasus, sikap diam itu berkorelasi kuat dengan tawar-menawar kepentingan. Sikap permisif itu jadi pintu masuk tindakan suap dan gratifikasi.
“Logikanya begini. Kalau yang punya kewenangan cenderung diam membisu terhadap kejahatan yang berlangsung bahkan di depan mata kepalanya sendiri, sebutan apa lagi yang cocok kalau bukan masuk angin,” papar lelaki yang akrab disapa Castro itu.
Sebab, hal tersebut mengindikasikan kuat adanya tawar-menawar kepentingan yang sarat dengan suap dan gratifikasi. Pintu masuk KPK ada di sini. Jadi kalau KPK serius, sebut Castro, sebaiknya menyasar aparat penegak hukum dan pemerintah. Kenapa mereka bersikap diam membisu selama ini.
“Selebihnya, KPK bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya berkaitan dengan upaya melacak aktor-aktor intelektual di belakang bisnis tambang ilegal,” sambungnya.
Sebab, menurut lelaki berkacamata ini, diduga kuat pemain bisnis haram ini juga berasal dari elite politik untuk pendanaan momentum-momentum politik. KPK memang belakangan memberi perhatian ke Kaltim.
Pada Selasa (28/6) dan Rabu (29/6) lalu, petugas KPK blusukan ke beberapa instansi Pemprov Kaltim. Mereka mengklarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap 21 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kepada Kaltim Post, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Hardjanto mengatakan, petugas KPK memang menyambangi kantornya. Petugas KPK, sebut dia, datang untuk melakukan koordinasi.
DPMPTSP tingkat kabupaten, lanjut dia, tak luput dari pengecekan. Seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Paser. Setelah ke DPMPTSP provinsi, petugas KPK juga mendatangi Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kedatangan petugas KPK, kata Puguh, memang terkait pertambangan di Kaltim.
“Selain fokus terkait klarifikasi IUP dan jamrek (jaminan reklamasi) beserta penerapannya, juga termasuk deteksi tambang ilegal dan indikasi IUP palsu,” jelas Puguh.
KPK juga melakukan peninjauan lapangan ke beberapa titik pertambangan. Untuk diketahui, 21 pemegang SK IUP operasi produksi yang dibubuhi tanda tangan gubernur Kaltim, diketahui tidak terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI), Mineral Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) IUP di Kaltim.
Kejanggalan lainnya, 21 IUP tersebut diterbitkan pada 2020. Kemudian, bulan penerbitannya tidak berjauhan. Rata-rata antara Oktober hingga November. Pemprov Kaltim telah memastikan puluhan izin tersebut tidak pernah dikeluarkan. (nyc/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: