Dicecer 49 Pertanyaan terkait Dugaan Suap ke Rita
SAMARINDA – Hery Susanto Gun alias Abun diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (13/10). Berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, tersangka penyuap bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari itu diperiksa selama 9 jam. Abun kembali menegaskan bukan menyuap Rita, melainkan jual-beli emas.
Dari pantauan Kaltim Post, pihak yang diperiksa hanya satu orang, yaitu Abun. Pria tambun yang merupakan pemilik perusahaan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP) itu diperiksa mulai pukul 08.30 Wita. Sebelumnya, Abun dijemput pihak Kejari Samarinda pukul 08.00 Wita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda.
Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriani mengatakan, pihak kejaksaan hanya menyediakan ruang selepas menerima surat permohonan dari KPK beberapa hari lalu. Alasan koordinasi itu ditempuh, lantaran Abun masih menjadi tahanan yang menjadi tanggungan Kejari Samarinda.
“Kan dia (Hery Susanto) masih menjalani sidang pungli (pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran) di PN Samarinda jadi masih tanggungan kami. Makanya, kami yang jemput buat diperiksa,” kata Retno. Soal perkara ataupun pemeriksaan seperti apa, dia enggan berkomentar. “Beda instansi lho, jadi rahasia,” kelakarnya.
Sepanjang pemeriksaan, awak media ini memantau penuh pemeriksaan Abun di ruangan berpintu kaca tersebut. Tak sedikit pun Abun keluar dari ruangan, bahkan ketika jeda salat Jumat. Dia masih diperiksa tim komisi antirasuah itu seorang diri. Sekitar pukul 14.30 Wita, barulah Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu diperiksa dengan didampingi penasihat hukumnya, Deny Ngari.
Pukul 17.45 Wita, pemeriksaan selesai. Keluar dari ruangan tak sepatah kata pun dilontarkan Abun. Beberapa pertanyaan awak media tak bersambut. Dia memilih bergegas menuju mobil tahanan dengan nomor polisi KT 1498 BZ untuk diantar ke Lapas Klas IIA Samarinda.
Deny Ngari yang dihampiri awak media menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan kliennya merupakan pendalaman dari kasus dugaan suap ke Rita Widyasari. “Sejak pagi pemeriksaan sebagai saksi. Saat saya dampingi baru pemeriksaan sebagai tersangka. Ada juga pertanyaan tentang Rita,” tuturnya.
Setidaknya, lanjut Deny, Abun dicecer 49 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Semua pertanyaan berkutat tentang proses izin perusahaan sawit PT SGP di Muara Kaman. “Emas juga disebut. Tapi kami tegaskan itu murni jual-beli,” tukasnya.
Apakah kliennya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK? Deni mengaku, kliennya enggan menempuh upaya tersebut. “Nanti kami buktikan saat persidangan saja,” singkatnya.
Sementara itu, empat perwakilan KPK yang memeriksa Abun tak sedikit pun menjawab pertanyaan awak media yang menanti dan bergegas menuju dua mobil yang sudah menyala di pelataran parkir kejaksaan.
SIAP PEMBUKTIAN TERBALIK
Rita Widyasari mengaku siap melakukan pembuktian terbalik terkait perolehan harta kekayaannya yang meningkat tajam hingga dicurigai didapat dari hasil korupsi. Pernyataan putri kedua mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais tersebut muncul selepas diperiksa penyidik KPK untuk kali ketiga kemarin.
“Ya (saya) harus siap pembuktian terbalik,” terang Rita saat ditanya wartawan soal kemungkinan KPK akan menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut dia, harta kekayaan bisa naik drastis karena memiliki beberapa tambang batu bara dan perkebunan sawit yang sudah lama berproduksi.
Rita menceritakan, kenaikan kekayaannya bermula dari pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2010. Ketika itu, dia mencantumkan lahan batu bara dan perkebunan sawit sebagai aset pribadi. Nah, empat tahun kemudian (2014) saat petugas LHKPN melakukan verifikasi aset di kantor Gubernur Kaltim, seorang petugas bernama Hasan, bertanya pada Rita berapa nilai aset tambang tadi.
“Saya nggak tahu (harga pastinya) tapi ada yang pernah menawar Rp 200 miliar,” ungkapnya. Ucapan Rita soal harga tambang batu bara senilai Rp 200 miliar tadi akhirnya ditulis dalam LHKPN. “Itulah makanya angka kekayaan saya berlipat-lipat,” tambah Rita.
Seperti diberitakan, pada 2010, kekayaan Rita yang tercantum dalam LHKPN senilai Rp 28 miliar. Pada LHKPN 2015, melonjak menjadi Rp 236 miliar. Alasan Rita, saat pelaporan pertama yang dia cantumkan adalah hasil produksi batu bara dan sawit. Sementara itu, untuk laporan yang dipermasalahkan KPK, Rita diminta mencantumkan taksiran harga lahan tambang.
Lalu siapa yang mengelola tambang dan sawit milik Rita? Perempuan yang sejak Jumat pekan lalu resmi ditahan KPK itu tak menjawab pasti. “Saya enggak ngurus sendiri. Itu berjalan seperti adanya,” terang dia.
Dalam kesempatan tersebut Rita bersikukuh jika uang Rp 6 miliar yang didapat dari Abun merupakan hasil jual-beli emas warisan. Saat diperiksa, lanjut dia, penyidik sempat menunjukkan bukti pengiriman uang dari seseorang ke rekening milik Abun. “Saya benar-benar jual emas,” tegasnya.
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (26/9). Bersamanya, komisi antirasuah menetapkan Hery Susanto Gun alias Abun dan Khairudin sebagai tersangka.
Penetapan Abun sebagai tersangka karena KPK menyangka pria bertubuh tambun itu berperan sebagai pemberi suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita. Duit itu diduga diberikan ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu untuk melancarkan pemberian izin lokasi untuk alih fungsi hutan di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Lahan itu untuk dijadikan areal lahan kebun sawit PT SGP milik Abun. Suap diduga diterima Rita pada medio Juli–Agustus 2010. Tahun pertama, periode awal anak mendiang Syaukani tersebut menjabat bupati Kukar.
Sementara itu, Khairudin dalam kasus yang berbeda, diduga turut membantu Rita dalam menerima gratifikasi. Mereka bersama-sama diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai USD 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar.
Uang itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar selama Rita menjabat (2010–2017). Dari dua kasus yang berbeda itu, artinya, Rita disebut-sebut mengantongi Rp 12,9 miliar. Namun, dari gratifikasi tersebut, belum diketahui jumlah rupiah yang diterima Khairudin.
Namun, Rita dan Abun kompak membantah uang Rp 6 miliar tersebut merupakan tindak pidana suap. Ketua Golkar Kaltim itu menganggap penetapan tersangka dirinya oleh KPK terlalu tergesa-gesa.
“Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini. Saya dituduh menerima uang dari Bapak Abun tanggal 22 Juli 2010, melalui transfer pada 5 Agustus. Saya berani bersumpah apapun bahwa ini (uang Rp 6 miliar) adalah jual-beli emas,” tegas Rita.
Sementara itu, Abun menegaskan, penetapan status tersangka pada dirinya tak beralasan. “Uang Rp 6 miliar yang saya berikan ke dia (Rita Widyasari) itu murni urusan jual-beli emas. Saya beli emas antam milik Rita,” kata mantan calon legislatif untuk DPR RI dari Partai Demokrat pada Pileg 2014 itu
Meski demikian, KPK menjerat Rita dalam dua kasus sekaligus. Yakni, suap dan gratifikasi. Untuk perkara suap, Rita diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara gratifikasi, bupati yang memiliki harta kekayaan Rp 236,7 miliar pada 29 Juni 2015 itu dijerat Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut juga disangkakan kepada Khairudin. Sementara itu, Abun disangka Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (*/ryu/pra/rom/k8/kpg/zul)






