JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus megaproyek KTP Elektronik (KTP-el). Kali ini, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi proyek pengadaan KTP-el. Anang merupakan tersangka keenam yang ditetapkan KPK terkait kasus itu.
“Menetapkan saudara ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution, sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9)
Syarif menyebut Anang terlibat dalam kasus itu bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Ada 1 tersangka lain yang ditetapkan sebelum Anang yaitu Markus Nari.
Syarif menyebut perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek KTP-el tersebut. Peran Anang pun sebagian besar sudah diungkap dalam persidangan.
“PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu,” sebut Syarif. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: