Pendaftaran Dimulai Besok
SAMARINDA – Seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Kamis (12/10) besok. Proses pendaftaran dibuka serentak di 10 KPU kabupaten/kota sampai tanggal 18 Oktober mendatang. (lihat info grafis).
Anggota Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi menjelaskan, syarat menjadi petugas ad hoc antara lain, minimal berusia 17 tahun, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), minimal jangka waktu 5 tahun disertai surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, pelamar harus berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS. Tidak terlibat atau terbebas dari narkoba. Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara. Serta tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seorang pelamar juga tidak pernah menjabat PPK/PPS secara berturut-turut selama 2 periode. Selain itu, peserta harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota PPK/PPS yang disertai materai 6.000, berikut dengan kelengkapan fotocopy ijazah.
“Untuk informasi mengenai syarat menjadi anggota PPK/PPS dapat diakses di website KPU Kaltim. Bisa juga dengan mendatangi langsung KPU di daerah setempat,” tutur pria yang pernah menjabat anggota KPU Bontang ini, Selasa (10/10) kemarin.
Dia menerangkan, pendaftaran PPK/PPS dimulai sejak tanggal 12-18 Oktober. Berkas bisa diserahkan langsung ke KPU, atau melalui pemerintah kecamatan untuk PPK dan kelurahan atau desa untuk PPS, terhitung sejak tanggal 15-21 Oktober. “Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat PPK/PPS, sesuai syarat dan ketentuan KPU,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari seleksi ini diharapkan muncul calon PPK/PPS yang mempunyai kualitas dan integritas tinggi. Sehingga penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 dapat terlaksana dengan baik, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami ingin setiap anggota PPK/PPS mempunyai kecakapan dan integritas dalam meningkatkan pelaksanaan pilgub,” ucapnya.
Di Pilgub Kaltim 2108 mendatang, dibutuhkan tenaga PPK sebanyak 515 orang se-Kaltim. Sementara untuk tenaga PPS, KPU membutuhkan sebanyak 3.096 orang. Dengan demikian, peluang bagi Anda yang ingin terlibat langsung di Pilgub Kaltim cukup besar. (drh)
JADWAL SELEKSI PPK PPS
Tahapan Kegiatan Waktu Pelaksanaan
Pembukaan pendaftaran PPK/PPS 12-18 Oktober 2017
Penerimaan Berkas 15-21 Oktober 2017
Penelitian Administrasi 22-24 Oktober 2017
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 25-27 Oktober 2017
Tanggapan Masyarakat 27 Oktober-08 November 2017
Seleksi Tertulis Anggota PPK 30 Oktober 2017
Pemeriksaan Hasil Tes Tertulis PPK 31 Oktober-1 November 2017
Pengumuman Hasil Tes Tertulis PPK 2-3 November 2017
Wawancara PPK 4-9 November 2017
Seleksi Tertulis Anggota PPS 7 November 2017
Wawancara PPS 7-8 November 2017
Penetapan dan Pengumuman 9-10 November 2017
Pengambilan Sumpah dan Pembekalan 11-14 November 2017
Sumber Data: KPU Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: