• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

KPU Ingatkan Paslon Serahkan LPSDK

by BontangPost
28 Mei 2018, 23:00
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
JUMPA PERS: Komisioner KPU Kaltim Viko Januardy (kiri) dalam jumpa pers, Senin (28/5) kemarin, mengingatkan agar setiap paslon menyampaikan LPSDK Pilgub Kaltim 2018.(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

JUMPA PERS: Komisioner KPU Kaltim Viko Januardy (kiri) dalam jumpa pers, Senin (28/5) kemarin, mengingatkan agar setiap paslon menyampaikan LPSDK Pilgub Kaltim 2018.(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – KPU Kaltim mengingatkan setiap pasangan calon segera menyiapkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pasalnya, jika Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim tidak menyerahkan laporan tersebut, maka pencalonan paslon terkait dapat dibatalkan penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardy, pada jumpa pers, Senin (28/5) kemarin. Kata dia, LPSDK yang diserahkan paslon nantinya akan diaudit oleh tim akuntan publik yang telah ditunjuk KPU Kaltim.

Dalam kesempatan itu Viko menjelaskan, pengeluaran dana kampanye setiap paslon dibatasi sebesar Rp 93.541.917.200. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, setiap paslon hanya diperkenankan menerima sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan yang bersumber dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.

Baca Juga:  17 Orang Alumni MBBPKT Resmi Dilepas

Selain itu, sumber pendanaan yang tidak boleh diterima paslon antara lain berasal dari BUMN, BUMD, pihak asing, serta sumbangan yang tidak disertai identitas. “Pemberi sumbangan harus mencantumkan nama, alamat, dan menyertakan fotokopi KTP. Namun jika ada sumbangan tanpa identitas, maka paslon harus mengembalikan ke kas negara,” katanya.

Lebih lanjut Viko menerangkan, untuk laporan awal dana kampanye telah dilakukan pada tanggal 14 Februari lalu. Saat itu, paslon nomor urut 1 Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (ANNUR) memiliki kas dana kampanye sebesar Rp 50 juta, paslon nomor urut 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JAD) Rp 1 miliar, paslon nomor 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi Rp 50 juta, dan paslon nomor 4 Rusmadi-Safaruddin (RASA) Rp 604 juta.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19 di Masa New Normal, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan APD ke Masyarakat

“Dalam PKPU 5/2017, ada tahapan wajib yang dijalankan semua paslon, yakni menyampaikan LPSDK ke KPU. Pada LPSDK yang disampaikan pada tanggal 20 April 2018 lalu,  paslon ANNUR menerima sumbangan Rp 1,187 miliar, JADI Rp 4,750 miliar, ISRAN-HADI Rp 3,700 miliar, dan RASA Rp 3,520 miliar,” ungkapnya.

Viko menegaskan, LPSDK wajib disampaikan setiap paslon. Karena bila tidak dilakukan, maka paslon terkait dapat dijatuhi sanksi yang tak main-main berupa pembatalan sebagai peserta Pilgub Kaltim. “LPSDK diberikan kepada KPU tanggal 24 Juni 2018. Memuat semua sumbangan dari tanggal 14 Februari sampai 23 Juni. Nanti harus direkap perseorangan dan kelompok atau perusahaan,” jelasnya. (adv/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialKPU Kaltimpilgub kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

6.537 TK2D Teregistrasi BPJS 

Next Post

Bazar Ramadan Town Hall Dibuka 

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh
Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

6 Februari 2025, 10:49
Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK
Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

8 Januari 2025, 13:38
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.