SAMARINDA – Batas usia calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 dipertanyakan sejumlah partai politik (parpol) di Kaltim. Yaitu batas usia yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski menyebut batas minimal 21 tahun, namun tidak ada keterangan tentang rentang waktu perhitungan usia tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Syamsul Hadi menuturkan, sejumlah parpol mempertanyakan bagaimana teknis perhitungan usia tersebut. Yaitu apakah dihitung mulai saat menyerahkan daftar calon dari parpol ke KPU, dihitung sejak KPU mengumumkan daftar calon sementara (DCS), atau dihitung saat daftar calon tetap (DCT) diumumkan.
“Teman-teman parpol mengusulkan agar dimasukkan dalam penetapan DCS. Sehingga masih ada ruang waktu apabila ada calon yang diusulkan tetapi tidak memenuhi syarat. Supaya masa perbaikannya bisa longgar,” ungkap Syamsul usai focus group discussion (FGD) penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) di aula KPU Kaltim, Selasa (24/10) kemarin.
Kata dia, usulan parpol ini bakal ditampung untuk kemudian disampaikan pada KPU RI. Berikut usulan-usulan lainnya yang didapati dalam FGD DIM selama dua hari kemarin. KPU memang sengaja mengundang kelompok-kelompok masyarakat, tokoh-tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), parpol, dan insan pers untuk menyusun DIM tersebut.
“Kami memberikan kesempatan kepada setiap stakeholder untuk bisa memberikan masukan. Supaya ini nanti bisa kami sampaikan kepada KPU RI untuk bisa dibuat rancangan Peraturan KPU (PKPU) terhadap pencalonan DPRD dan DPD,” bebernya kepada Metro Samarinda.
Selain batasan usia, beberapa usulan lain turut diterima KPU Kaltim. Di antaranya usulan tentang pencantuman riwayat pendidikan dari sekolah dasar (SD) sampai sampai pendidikan terakhir. Kemudian, usulan yang berkaitan dengan syarat calon terhadap kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba.
“Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pembuktiannya diminta dari lembaga resmi yang memiliki kualifikasi menerbitkan surat keterangan,” kata Syamsul.
Usulan ini berangkat dari masih adanya rumah sakit atau fasilitas kesehatan di daerah yang belum mempunyai kualifikasi dalam melakukan tes terhadap rohani seseorang. Sementara untuk surat keterangan sehat jasmani, rata-rata rumah sakit sudah memilikinya.
Pun begitu dengan surat keterangan bebas narkoba. Penerbitan surat keterangan ini tidak semudah lembaga yang mempunyai otoritas dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN). Harus ada pembuktiannya melalui surat keterangan atau langsung dari tes di BNN.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan itu juga harus mampu mempertanggungjawabkan atas surat keterangan yang diberikan. Itu usulannya dari teman-teman,” sebutnya.
Dalam penyusunan DIM yang dilakukan dua hari ini, KPU Kaltim mengharapkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Agar bisa mengkritisi atas kejelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-undang ini nantinya akan diturunkan menjadi PKPU yang ditetapkan KPU RI setelah sebelumnya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. (luk)







