• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

KPU Inventarisasi Masalah Pemilu, Batas Usia Caleg Dipertanyakan

by BontangPost
25 Oktober 2017, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
BAHAS PEMILU: Suasana FGD DIM di aula KPU Kaltim membahas syarat calon dan pencalonan DPRD-DPD, Selasa (24/10) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

BAHAS PEMILU: Suasana FGD DIM di aula KPU Kaltim membahas syarat calon dan pencalonan DPRD-DPD, Selasa (24/10) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Batas usia calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 dipertanyakan sejumlah partai politik (parpol) di Kaltim. Yaitu batas usia yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski menyebut batas minimal 21 tahun, namun tidak ada keterangan tentang rentang waktu perhitungan usia tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Syamsul Hadi menuturkan, sejumlah parpol mempertanyakan bagaimana teknis perhitungan usia tersebut. Yaitu apakah dihitung mulai saat menyerahkan daftar calon dari parpol ke KPU, dihitung sejak KPU mengumumkan daftar calon sementara (DCS), atau dihitung saat daftar calon tetap (DCT) diumumkan.

“Teman-teman parpol mengusulkan agar dimasukkan dalam penetapan DCS. Sehingga masih ada ruang waktu apabila ada calon yang diusulkan tetapi tidak memenuhi syarat. Supaya masa perbaikannya bisa longgar,” ungkap Syamsul usai focus group discussion (FGD) penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) di aula KPU Kaltim, Selasa (24/10) kemarin.

Baca Juga:  Ketika KPK Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unmul

Kata dia, usulan parpol ini bakal ditampung untuk kemudian disampaikan pada KPU RI. Berikut usulan-usulan lainnya yang didapati dalam FGD DIM selama dua hari kemarin. KPU memang sengaja mengundang kelompok-kelompok masyarakat, tokoh-tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), parpol, dan insan pers untuk menyusun DIM tersebut.

“Kami memberikan kesempatan kepada setiap stakeholder untuk bisa memberikan masukan. Supaya ini nanti bisa kami sampaikan kepada KPU RI untuk bisa dibuat rancangan Peraturan KPU (PKPU) terhadap pencalonan DPRD dan DPD,” bebernya kepada Metro Samarinda.

Selain batasan usia, beberapa usulan lain turut diterima KPU Kaltim. Di antaranya usulan tentang pencantuman riwayat pendidikan dari sekolah dasar (SD) sampai sampai pendidikan terakhir. Kemudian, usulan yang berkaitan dengan syarat calon terhadap kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba.

Baca Juga:  Laporan Harta Kekayaan Paslon Harus Terbaru

“Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pembuktiannya diminta dari lembaga resmi yang memiliki kualifikasi menerbitkan surat keterangan,” kata Syamsul.

Usulan ini berangkat dari masih adanya rumah sakit atau fasilitas kesehatan di daerah yang belum mempunyai kualifikasi dalam melakukan tes terhadap rohani seseorang. Sementara untuk surat keterangan sehat jasmani, rata-rata rumah sakit sudah memilikinya.

Pun begitu dengan surat keterangan bebas narkoba. Penerbitan surat keterangan ini tidak semudah lembaga yang mempunyai otoritas dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN). Harus ada pembuktiannya melalui surat keterangan atau langsung dari tes di BNN.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan itu juga harus mampu mempertanggungjawabkan atas surat keterangan yang diberikan.  Itu usulannya dari teman-teman,” sebutnya.

Baca Juga:  KPU Gencarkan Sosialisasi, Ajak Masyarakat Sadar Pemilu 

Dalam penyusunan DIM yang dilakukan dua hari ini, KPU Kaltim mengharapkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Agar bisa mengkritisi atas kejelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-undang ini nantinya akan diturunkan menjadi PKPU yang ditetapkan KPU RI setelah sebelumnya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. (luk)

Tags: Batas UmurCalegMetro Samarindapemilu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Suara Naik, Persentase Turun

Next Post

Panwaslu ‘Keker’ TPS Rawan, Bakal Identifikasi Bersama PPL

Related Posts

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye
Nasional

Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye

17 Januari 2024, 11:47
Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024
Nasional

Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024

27 November 2023, 10:32
AH Minta Rencana Penarikan Retribusi Parkir di Rumah Sakit Dikaji Ulang
Bontang

RSUD Bontang Siapkan Layanan Kejiwaan Caleg Stres Pasca Pemilu

31 Oktober 2023, 16:50
Diduga Ada Bandar Narkoba Jadi Pemasok Uang untuk Caleg
Nasional

Diduga Ada Bandar Narkoba Jadi Pemasok Uang untuk Caleg

12 Juni 2023, 14:32
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Pecat Aipda IM, Positif Sabu hingga Terjerat Banyak Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.