bontangpost.id – Su (37) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya semalam. Warga Tanjung Laut Indah itu kembali menggunakan baju pesakitan setelah bebas dari penjara pada 2018 lalu. Penyebabnya, pria ini melakukan penikaman di depan Pujasera Rawa Indah, Kamis (28/10/2021) sekira pukul 19.40. Korban Si (52) yang juga merupakan warga Tanjung Laut Indah, kini dirawat di rumah sakit usai mendapat luka serius di bagian perut sebelah kiri. Kondisi korban saat ini mulai membaik, namun masih membutuhkan transfusi darah.
Kepada bontangpost.id, tersangka mengaku saat melakukan perbuatannya, dia dalam kondisi mabuk. Ditanya soal senjata tajam yang dimilikinya, Su mengaku hanya sesekali membawa badik ketika ke luar rumah.
Sempat terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Sampai akhirnya insiden berdarah itu terjadi. Tidak berpikir panjang, Su mengambil badik yang diselipkan di punggungnya. Setelahnya, ia bersama dua rekannya kabur ke tempat yang berbeda. Sepeda motor yang mereka gunakan tertinggal di lokasi. Sementara, mereka kabur dengan berlari. Sempat ditangkap oleh warga, namun Su kembali berhasil melarikan diri. Hanya ada satu rekannya yang diamankan warga. Satu lagi belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.
“Saya emosi, tapi enggak tiap hari bawa badik,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, tersangka kabur dan bersembunyi di bawah kolong rumahnya. Selama dua jam, dia dihantui ketakutan. Sampai akhirnya diringkus polisi sekira 21.59 Wita. “Enggak tahu mau kabur kemana lagi, takut, diam aja di bawah situ,” ujarnya.
Su mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal, saya terbawa emosi,” katanya.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Suyoko melalui Kanit Reskrim Aipda Sony Agus membenarkan sebelumnya tersangka bersama dua rekannya dalam kondisi mabuk. Mereka menenggak miras sejak sore hari. Tersangka pun sengaja mendatangi wilayah Pujasera Rawa Indah, dengan tujuan mencari seseorang yang pernah memukul dirinya tiga pekan yang lalu.
Namun sesampainya di sana, tersangka dan rekannya tidak menemukan orang yang dimaksud. Karena sedang mabuk, mereka pun diminta pergi oleh korban. Tapi, bukannya pergi, tersangka dan rekannya justru melawan, dan melakukan penikaman terhadap korban.
“Mereka mabuk, agak resek, karena itu tempat makan, ramai kan, disuruh pergi tidak mau,” ujarnya.
Korban diketahui adalah seorang penasehat yang selama ini membina para remaja di sekitar Pasar Rawa Indah. Terutama mereka yang kerap melakukan kenakalan remaja.
Sedangkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah ditahan di Lapas Samarinda pada 2017 lalu dengan vonis satu tahun. Buruh pasar ini kini harus kembali mendekam di penjara. Sementara dua rekannya dibebaskan lantaran hanya berstatus saksi. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, dan dijerat pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. “Ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post