• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

KUHP Baru Mulai Berlaku Januari 2026, Seks di Luar Nikah dan Penghinaan Presiden Bisa Dipidana

by Redaksi Bontang Post
2 Januari 2026, 15:05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan aturan pidana peninggalan era kolonial Belanda.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP nasional yang terdiri dari 345 halaman ini disusun untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai budaya bangsa serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Meski demikian, pemberlakuan KUHP baru menuai perdebatan publik. Sejumlah pegiat demokrasi menilai beberapa pasal memiliki rumusan yang terlalu luas dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta hak sipil warga negara.

Menanggapi kritik tersebut, Supratman mengakui adanya potensi penyimpangan, namun menekankan pentingnya pengawasan publik dalam pelaksanaannya.

“Potensi penyalahgunaan itu ada, namun pengawasan dari masyarakat adalah kunci. Sebuah perubahan besar jarang langsung sempurna sejak awal,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Perilaku Seks Bebas di Kalangan Remaja

Salah satu perubahan yang paling disorot adalah aturan kesusilaan. Hubungan seksual di luar pernikahan kini dapat dikenakan pidana maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari keluarga inti, seperti suami, istri, orang tua, atau anak.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur ketentuan terkait keamanan negara dan ideologi. Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Ketentuan lain menyangkut marwah institusi negara, di mana tindakan menghina Presiden atau lembaga negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Pasal penghinaan turut mengalami perluasan definisi, termasuk perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Sejumlah praktisi hukum menilai pasal ini rawan menjadi pasal karet jika tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga:  Perilaku Seks Bebas di Kalangan Remaja

Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan, pemerintah mengklaim telah memberikan pembekalan khusus kepada aparat penegak hukum. Seiring pemberlakuan KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga akan diterapkan mulai 2 Januari 2026 guna memperkuat mekanisme pengawasan serta pembatasan kewenangan aparat. (KP)

Tags: Seks bebas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mabuk dan Bawa Badik, Warga Berebas Tengah Bontang Diamankan Polisi

Next Post

Tabrak Lari di Tanjung Limau Tewaskan Remaja 15 Tahun Asal Muara Badak, Polisi Buru Pengendara Motor

Related Posts

Perilaku Seks Bebas di Kalangan Remaja
Opini

Perilaku Seks Bebas di Kalangan Remaja

8 Oktober 2017, 11:15

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.