SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) mengklaim jika pada tahun 2016 ini tidak terdapat satupun Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kutim. Dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Wartoyo, semua TKA yang bekerja di Kutim dipastikan legal. Kesemuanya memiliki izin bekerja dan tinggal. Yakni, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Terbatas Elektronik (e-KITAS).
“Jadi, semua yang terdaftar di Disnaker dan memiliki izin kerja dan tinggal. Karena kita selalu pantau diperusahaan. Satu bulan masa IMTA dan e-KITAS habis, langsung kita minta untuk perpanjang. Sedangkan yang tidak terdaftar, atau menyalahgunakan visa, hingga saat ini kita tidak temui satupun,” ujar Wartoyo.
Memang katanya, beberapa tahun lalu, pihaknya pernah menjumpai TKA ilegal yang bekerja di Kutim. Sedikitnya ada empat orang yang diamankan. Kesemuanya, merupakan warga Cina. Lantaran ilegal, maka pihaknya langsung menghentikan aktifitas kerjanya secara langsung.
“Kita akui memang, paling banyak pekerja ilegal itu dibidang proyek-proyek seperti kelistrikan. Seperti yang kita temui dulu. Tetapi sudah kita amankan. Kita serahkan ke bagian imigrasi dan kemudian dideportasi ke Negara asal,” katanya.
Baru-baru ini juga, pihaknya mengaku hampir mengamankan TKA elagal. Sebab, TKA tersebut diketahui menggunakan visa bisnis untuk bekerja di Kutim. Namun setelah ditelusurui, ternyata hanya bersifat sementara saja. Keberadaan warga asing tersebut hanya melakukan pemantauan usaha yang dimilikinya di Kutim. “Hanya pantau pabrik saja, lalu pulang. Jadi tidak apa-apa,” katanya.
Untuk menghindari masuknya TKA ilegal, pihaknya juga mengaku rutin menggelar rajia dibeberapa perusahaan yang ada di Kutim. Dalam setiap bulan, sedikitnya ada lima perusahaan yang mendapatkan pengawasan. Hal ini dilakukan lantaran, pihaknya krisis anggota untuk menjangkau semua perusahaan yang tersebar di Kutim. Sehingga, hanya bisa dilakukan secara bertahap.
“ Kalau kedapatan, jelas langsung kita hentikan bekerja. Tetapi kita tidak dapat mengusir, kita hanya menghentikan kerjanya saja. Yang berhak itu bagian imigrasi dan selanjutnya didepotasi. Tugas kita hanya mencegah dan menghentikan saja,” katanya.
Dirinya juga menghimbau dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui TKA ilegal, bisa langsung melaporkan kepada pemerintah setempat. Seterusnya, instansi yang terkait bisa mengeksekusi TKA yang dilaporkan tersebut. “ Laporan masyarakat juga sangat kita butuhkan. Jika ada, maka silahkan langsung lapor. Maka kita langsung tindaklanjuti,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post