Jadi Tantangan untuk Mempertahankan, Bupati Minta OPD Percepat Pelaporan Keuangan
SANGATTA – Pemkab Kutim sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Predikat itu diterima Bupati Ismundar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (30/5) siang.
Bupati Kutim Ismunandar mengaku biasa saja saat menerima apresiasi tersebut. Pasalnya, penghargaan yang diraih tersebut bukan untuk dibanggakan secara berlebihan, melainkan dijadikan pembelajaran agar kedepan kembali meraih hal yang sama.
“Ini sudah yang kedua kalinya. Biasa saja (perasaannya). Malah Ini merupakan tantangan buat kami untuk mempertahankan,” katanya.
Meskipun sudah meraih WTP tetap membuat Bupati belum puas. Masih banyak yang harus dibenahi. Diantaranya soal percepatan dalam memberikan pelaporan penggunaan keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Banyak yang harus diperbaiki. Mulai dari segi pelaporan masih ada yang kurang. Perlu dibenahi. Karenanya kepada semua OPD diharap cepat memberikan laporan. Jangan ditunda-tunda. Selesai langsung di SPj-kan,” pinta Ismu.
Kepala Bagian Humas Setkab Kutim Heri Suprianto menerangkan, predikat WTP juga diterima Kabupaten Kukar, Kutai Barat, Paser, PPU, Kota Samarinda, Balikpapan dan Bontang. Sedangkan Berau dan Mahakam Ulu mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Pemeriksaan oleh BPK juga ketat, audit dilakukan serius. Namun, memang meski dapat WTP tetap ada beberapa hal yang harus dibenahi,” terang Heri.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dori Santosa, mengungkapkan audit atas LKPD 2016 berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Semua auditor, terangnya harus mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan pengajian material.
“BPK memberikan opini WTP kepada 8 kabupaten dan kota, sementara 2 kabupaten mendapat penilaian WDP,” sebut Dori.
Opini WTP, lanjut dia, merupakan pernyataan profesional dengan ‘kewajaran’ laporan keuangan. Sehingga bukan merupakan ‘jaminan’ tidak adanya fraud ditemukan atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diminta tetap bekerja secara profesional dalam mengelola keuangan daerahnya. (dy/aj)







