• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Warisan Kerugian Perusahaan Ditaksir Rp 12 Miliar

by Redaksi Bontang Post
5 Juni 2020, 15:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana persidangan secara online dengan terdakwa Dandi Priyo Anggono. (Adiel Kundhara/KP)

Suasana persidangan secara online dengan terdakwa Dandi Priyo Anggono. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Jasa dan Usaha (AUJ) Dandi Priyo Anggono menyebut, kondisi perusahaan setelah ia dilantik pada Desember 2013 lalu sangat carut-marut. Bahkan, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Jumlah itu akumulasi dari kerugian di induk maupun anak perusahaan. Hal ini diungkapkannya di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (4/6/2020).

“Bayangan saya kondisi Perusda AUJ tidak seperti itu waktu saya dilantik. Ternyata ada defisit,” kata Dandi, kemarin.

Bahkan, selama dua tahun sebelum dia dilantik, perusahaan tidak memiliki kantor. Akibatnya, dia harus menumpang di kantor PT BPR Bontang Sejahtera, anak perusahaan Perusda AUJ. Pun kondisi tiga anak perusahaan lainnya disebut mati suri.

Baca Juga:  Beri Dukungan, Kader Demokrat Bantah SBY Terlibat Korupsi KTP-el

Kejanggalan dia temukan saat laporan tahunan. Karena ada nominal kerugian yang disembunyikan oleh pimpinan sebelumnya. Antara dana kas dengan dokumen pembukuan tidak sinkron. Terdakwa pun mengaku hanya mendapat laporan seadanya.

“Saya sudah menanyakan ke pimpinan sementara sebelumnya. Tetapi saat itu dia tidak ada kewenangan lebih. Hanya menjalankan roda perusahaan sementara,” ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Herman Gozali menyebut, kerugian itu dari aspek biaya operasional, tunggakan gaji karyawan selama setahun lebih, peminjaman direksi, dan pemeliharaan KM Roro. Tuntutan pembayaran gaji pun bergema saat pelantikan Dandi menjadi direktur utama Perusda AUJ.

“Rinciannya saya tidak pegang. Nanti saya sampaikan,” kata Herman.

Kerugian itu diperlukan penambahan penyertaan modal. Pemkot Bontang pun mengucurkan Rp 16,9 miliar pada 2015. Suntikan dana ini dipakai salah satunya untuk pembayaran tunggakan gaji karyawan Perusda AUJ maupun anak perusahaannya.

Baca Juga:  Koruptor Rp 108 M Dibekuk Saat Makan

Sementara Mantan Direktur PT Bontang Transport selaku yang mengurusi KM Roro, Mohammad Andi Amri merasa tidak pernah membebani Perusda AUJ. Ia pun tidak mengetahui jika ada kerugian di perusahaan yang dipimpinnya sebelumnya. Mengingat ia mulai menjabat direktur sejak 2012. Sebelumnya ia memegang jabatan manajer sejak 2005.

“Kalau itu tanyakan saja ke mantan pimpinan Perusda AUJ. Saya tidak tahu,” kata pria yanga akrab disapa Andi Amri ini.

Ia juga tidak bisa menjawab sehubungan harga sewa kapal di masa 2013-2014. Namun, pemeliharaan dipastikan menjadi tanggung jawab penyewa. Andi Amri hanya membeberkan harga sewa per tahun KM Roro sekarang yakni Rp 1,4 miliar. (*/ak/rdh/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BLT Tahap Kedua Disalurkan, Kelurahan Gunung Elai Terapkan Sistem Kupon

Next Post

Pertamina Tunda Pembangunan Kilang Bontang

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.