• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lapas Bontang Beri Remisi Natal 2025 untuk 136 Warga Binaan, Satu Langsung Bebas

by Dwi Kurniawan Nugroho
24 Desember 2025, 15:34
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Lapas Kelas IIA Bontang Bontang

Lapas Kelas IIA Bontang Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOS.ID, Bontang – Dari total 1.746 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang, hanya 136 orang yang menerima remisi khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas, sementara 135 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan penerima remisi didominasi warga binaan kasus narkotika. Sebanyak 71 orang berasal dari perkara narkotika, disusul kasus perlindungan anak sebanyak 38 orang, serta pencurian delapan orang.

Sisanya berasal dari berbagai perkara lain, seperti pembunuhan, penggelapan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya.

“Satu orang langsung bebas per 25 Desember karena kasus kecelakaan lalu lintas,” ujar Dwi.

Baca Juga:  15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal, Negara Hemat Anggaran Makan Rp 7,96 Miliar

Ia menjelaskan, warga binaan tersebut dapat langsung bebas lantaran telah membayar denda sebesar Rp2 juta, sehingga memperoleh subsidi pidana selama satu bulan.

“Karena dendanya dibayar, yang bersangkutan tidak dikenakan tambahan hukuman,” jelasnya.

Secara rinci, remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) untuk 135 warga binaan dan Remisi Khusus II (RK II) bagi satu warga binaan yang langsung bebas. Lama pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan mayoritas menerima remisi satu bulan.

Berdasarkan data per 15 Desember 2025, jumlah warga binaan Lapas Bontang tercatat sebanyak 1.760 orang, terdiri dari 1.693 narapidana dan 67 tahanan. Dari total tersebut, sebanyak 24 warga binaan tidak memperoleh remisi Natal.

Baca Juga:  113 Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkoba

Dwi merinci, satu orang tidak mendapat remisi karena menjalani pidana penjara seumur hidup. Empat lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena gagal memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), termasuk residivis yang melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.

Selain itu, lima warga binaan belum memenuhi syarat administratif karena belum menjalani program pembinaan minimal enam bulan. Sementara 14 orang lainnya terkendala kelengkapan administrasi dan direkomendasikan untuk diusulkan remisi susulan.

“Jika sudah terkena hukuman disiplin tingkat berat, maka selama satu tahun ke depan tidak bisa diusulkan remisi,” pungkasnya. (*)

Tags: Remisi Natal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dukung Pemulihan Korban Terorisme, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Psikososial Rp340 Juta

Next Post

Disdikbud Balikpapan Buka 643 Lowongan Guru, Gaji Rp3,5 Juta dan THR

Related Posts

Masa Tahanan Lima Bulan Lagi, Pengendali Sabu 126 Kg Kini Terancam Hukuman Mati
Bontang

113 Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkoba

19 Desember 2024, 09:43
15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal, Negara Hemat Anggaran Makan Rp 7,96 Miliar
Nasional

15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal, Negara Hemat Anggaran Makan Rp 7,96 Miliar

25 Desember 2023, 11:00
40 Warga Binaan Dapat Remisi Natal
Bontang

40 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

24 Desember 2018, 17:15

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.