SANGATTA – Diskes Kutim memastikan biaya Outbreak Response Immunization (ORI) atau imunisasi difteri tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Jika terdapat rumah sakit umum, swasta ataupun klinik yang memungut biaya vaksinasi atau melakukan korupsi, maka dipastikan melanggar aturan.
Diharapkan siapapun yang mengalami atau menjumpai hal ini, dapat segera melaporkannya kepada Diskes Kutim.
“Laporkan bila ada klinik atau rumah sakit swasta yang menagih biaya vaksin difteri,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Kutim, Dr. Yuwana Sri Kurniawati.
Tentu saja akan diberikan sanksi yang berat. Bahkan bisa berujung pidana. Pasalnya, memperjualbelikan produk gratis yang merupakan milik rakyat. Terlebih, saat ini tengah darurat dan masih membutuhkan banyak pasokan.
“Tentu saja ada sanksi yang akan kami berikan. Karenanya, kami minta bantuan siapapun yang mengalami bisa melaporkan,” pintanya.
Ini merupakan peringatan tegas bagi rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik yang mencoba bermain main mengambil keuntungan dari vaksin difteri.
“Kami hanya berharap, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sebab saat ini masyarakat membutuhkan bantuan dalam pencegahan serangan difteri. Jangan bermain main,” tegasnya.
Pemberian vaksin difteri akan dimulai Senin ini. Akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai Januari, Februari, dan Agustus.
Pada tahap pertama, vaksin hanya diberikan kepada mereka yang berumur 0-19 tahun. Sedangkan diatas 19 tahun akan diberikan setelah vaksin terpenuhi. Inipun, hanya diberlakukan di dua kecamatan. Yakni Sangatta Utara dan Sangata Selatan. Kecuali memungkinkan baru menyasar kecamatan lainnya.
“Mari bawa keluarga kita untuk vaksin. Fatwa MUI juga menyatakan jika vaksin halal dan tindakan terpuji bagi kemaslahatan ummat,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: