Komisi I DPRD menyesalkan adanya sikap lepas tanggung jawab dari Dirut PT Kaltim Nusa Etika (KNE) selaku komisaris PT Kaltim Equator (KE), sehubungan dengan belum terbayarkannya pesangon 53 eks karyawan Hotel Equator hingga saat ini.
Tak jarang dalam jalannya rapat nada tinggi selalu terlontarkan kala situasi berjalan deadlock. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bilher Hutahaean menilai komisaris seperti lempar batu sembunyi tangan terhadap nasib mantan karyawan Hotel Equator tersebut. Padahal seharusnya PT KNE yang bertanggung-jawab selaku komisaris.
“Kalau ada pelanggaran pada manajemen dulu jangan sangkut pautkan dengan karyawan,” kata Bilher saat memimpin rapat dengar pendapat terkait.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Agus Haris menilai PT KNE mempunyai kapasitas terkait pelaporan bila perusahaan di bawahnya merugi sebesar 50 persen lebih. Bila tidak ada pelaporan maka ada unsur kelalaian dari PT KNE dalam hal pengawasan. Oleh sebab itu, PT KNE tidak boleh serta merta melepaskan begitu saja. Mengingat Hotel Equator merupakan pengembangan usaha dari PT KNE.
“KNE juga salah di mana pengawasannya,” kata Agus Haris dengan nada tinggi.
Politikus Gerindra ini mengetahui jikalau pihak KNE berpatokan kepada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi, didudukannya semua pihak dalam rapat tersebut guna mencari formula yang dapat dijadikan sebuah solusi.
Sementara itu, Dirut PT KNE Harry Antul menyikapi permasalahan ini perlu adanya audit investigasi terkait siapa oknum yang harus bertanggung jawab. Namun, kalau dalam rapat itu harus terjadi keputusan maka PT KNE angkat tangan.
“Karyawan KE bukanlah karyawan KNE, ada Dirutnya masing-masing. Tetapi kalau dari saya tidak bisa menyelesaikan masalah, harus lakukan audit investigasi dulu,” kata Harry.
Ia juga berpendapat jika dalam rapat ini bukan merupakan tahap negosiasi. Dikarenakan acuannya ialah regulasi yang mengaturnya. Harry juga sempat membawa SK Dirut lama kepada pemegang saham PT KNE.
Dari 4 komisaris hanya 1 yang memberikan jawaban yakni meminta PT KNE membuat kajian terhadap kemungkinan perusahaan tersebut bila diteruskan kembali aktivitasnya. Termasuk kemungkinan bergerak di bidang lainnya.
Akhirnya, dalam rapat ini memutuskan PT KNE diberi jangka waktu dua bulan untuk membuat kajian. Sembari menanyakan kepada ketiga pemilik saham yang belum memberikan jawaban terhadap nasib Hotel Equator.
Terpisah, Plt GM Kaltim Equator untuk pengamanan aset sementara, Syarifuddin mengatakan hingga kini masih menunggu surat dari PT KNE terkait visibility study tersebut. Kendati demikian, ia menyatakan kesiapannya dalam proses itu. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: