SAMARINDA – Polemik menurunnya gaji guru honorer di seluruh SMA/SMK negeri yang tidak sesuai standar Upah Minimun Provinsi (UMP) mendapat tanggapan DPRD Kaltim. Dipastikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Perubahan Kaltim 2018, gaji guru honorer di SMA/SMK negeri disesuaikan standar UMP.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Rabu (23/5) lalu. Jika sebelumnya rata-rata gaji guru honorer hanya Rp 1,5 juta. Maka di APBD Perubahan nanti akan ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta.
“Nanti akan ada tambahan Rp 700 ribu. Sehingga totalnya Rp 2,2 juta. Itu standar gajinya. Jadi mulai tahun ini tidak lagi di bawah UMP,” ungkapnya.
Dia menyebut, dana untuk gaji ribuan guru honorer tersebut diambil dari anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Sebelumnya, besaran gaji guru honorer tersebut sudah disepakati Disdik dan DPRD Kaltim.
“Dananya sudah ada. Itu diambil dari alokasi anggaran Disdik. Tahapannya, nanti kami ubah dulu nomenkaltur anggaran. Mudah-mudahan bulan Juli sudah mulai dianggarkan. Target kami paling lambat bulan Agustus,” jelasnya.
Diberitakan, perwakilan guru honorer Kaltim, Wahyudin membeberkan pada 2017, gaji guru honorer, pegawai Tata Usaha (TU), dan sekuriti disamakan, yakni Rp 1,5 juta per bulan. Namun akhir tahun lalu, para guru mengusulkan kenaikan gaji.
Dalam usulan itu, para guru meminta supaya gaji guru honorer, pegawai TU, dan sekuriti dapat dibedakan. Terutama dari jenjang pendidikan seperti gaji guru honorer lulusan D3, D4, S1, S2, hingga pegawai TU dan sekuriti.
“Usulan itu bermaksud menciptakan keadilan bagi guru honorer di semua jenjang pendidikan. Tetapi nyatanya tidak demikian, malah kebijakan ini membawa masalah baru,” ujar Wahyudin, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pada Januari 2018, gaji guru honorer untuk jenjang S1 dan S2 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 1,5 juta. Namun untuk gaji guru honorer dengan jenjang pendidikan D3 dan D4 justru dipotong Rp 150 ribu, atau hanya menerima Rp 1.350.000.
Tidak hanya itu, gaji pegawai TU dan sekuriti ikut dikurangi. Jika sebelumnya mendapatkan Rp 1,5 juta, kini tinggal Rp 1,3 juta. “Pegawai TU yang jenjang pendidikannya S1 juga dipotong Rp 50 ribu,” sebutnya.
Anehnya, kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melaui Disdik Kaltim tanpa sepengetahuan guru honorer. Menurutnya, saat pihaknya menanyakan hal tersebut, Disdik justru berdalih kebijakan penurunan gaji sudah mendapat persetujuan dari Musyawarah Kepala Sekolah (MKS) se-Kaltim.
Wahyudin mengaku belum mendapat informasi terkait itu. Terutama dari MKS. Baginya, sebelum kebijakan tersebut diambil, MKS seharusnya berkoordinasi dan mendiskusikannya, paling tidak dengan perwakilan guru honorer.
“Supaya kami dapat memberikan masukan dan sanggahan. Kalau seperti ini sama saja mengeluarkan kebijakan yang berakhir kekecewaan dan duka,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post