bontangpost.id – Satgas Penanganan Covid-19 Bontang telah membahas langkah pengantisipasian di masa libur natal dan tahun baru (nataru). Rapat evaluasi itu digelar, Jumat (17/12). Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan surat edaran bakal dikeluarkan oleh Pemkot Bontang dalam waktu dekat.
“Saat ini masih disusun oleh Bagian Hukum Setkot Bontang,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Meski demikian beberapa komponen sudah diputuskan. Umumnya mengacu terhadap regulasi oleh pemerintah pusat dalam Inmendagri 66/2021. Meski demikian ada beberapa kearifan lokal yang akan dituangkan dalam surat edaran. Saat disinggung perbedaan itu, ia belum bisa membeberkannya.
Salah satu kebijakan yakni tidak adanya penyekatan di akses masuk Kota Taman. Namun, hanya ada penjagaan yang dilakukan petugas keamanan. Pos penjagaan ini berada di tiga titik. Meliputi di gerbang masuk Kota Bontang, simpang tiga Taman Plaza Ramayana, dan di salah satu kawasan Kelurahan Loktuan.
“Ini hanya pengamanan rutin yang biasa dilakukan saat mendekati perayaan Natal dan tahun baru,” ucapnya.
Mengenai tempat wisata dipastikan akan tetap dibuka. Iin meminta pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuan, rutin mencuci tangan, dan mengurangi mobilisasi. Terlebih saat ini varian onmricon telah terdeteksi masuk Indonesia.
“Tempat wisata tetap bisa dikunjungi tetapi prokesnya harus tetap dijaga,” tutur dia.
Diketahui, pemerintah pusat membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan covid-19 dilakukan tanpa penonton. Adapun kegiatan di luar perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah wajib sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Di tambah melakukan rapid antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. Bagi warga yang belum divaksin, dilarang bepergian jarak jauh. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda