BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian pengadaan lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin). Sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan hingga pengawasan proyek telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Pengadaan lift tersebut dilakukan pada 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp3,7 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Khalifah Borneo Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Roesli mengatakan, pihak yang telah diperiksa di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, Kepala UPT Pasar, serta pihak terkait lainnya.
“Ada sekitar 10 saksi yang kami sudah periksa,” ungkapnya.
Selain memeriksa para pihak, Kejari Bontang juga melakukan pengecekan kondisi fisik lift bersama tim ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas yang terpasang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
“Dugaannya lift yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak. Modusnya tidak sesuai spesifikasi, volume dan mutu,” kata Imam.
Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian tersebut menjadi perhatian karena lift merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat. Apabila spesifikasi dan kualitas pekerjaan tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna.
“Sehingga apabila digunakan dapat membahayakan keselamatan pengguna,” ujarnya.
Imam mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Kejari Bontang kini melengkapi dokumen dan bahan yang diperlukan sebelum perkara diekspose untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika nantinya penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejari Bontang akan melakukan penghitungan terhadap dugaan kerugian negara sekaligus mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut.
“Ketika alat bukti cukup baru penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)





