BONTANG – Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Hermawan menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (4/9). Sosialisasi ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari. Pj Sekkot Bontang, Artahnan Saidi mewakili wali kota membuka kegiatan ini.
Dalam arahannya, Artahnan menuturkan kegiatan ini merupakan upaya wujud nyata Pemkot Bontang untuk menyesuaikan pemahaman pelaku pengadaan dengan regulasi Peraturan Presiden yang telah berlaku sejak 1 Juli 2018 ini.
Adapun tujuannya agar pemerintah daerah dapat mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabilitas, profesional sekaligus diharapkan penggunaaan keuangan negara bisa lebih efektif dan tepat guna.
“Sosialisasi ini sangat dibutuhkan karena pengadaan barang dan jasa memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Bontang. Dan pada akhirnya, implementasi dari sosialisasi ini adalah untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah,” kata Artahnan.
Peraturan ini, lanjutnya, penting dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh pelaku pengadaan barang dan jasa. Sebab pemerintah ingin menciptakan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien dan selalu mengakomodasi percepatan pembangunan daerah.
Artahnan pun berharap sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan nilai manfaat yang juga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Ia yakin sosialisasi ini akan mampu memberikan motivasi dorongan dan menstimulasi perubahan paradigma pelaku pelaku pengadaan barang dan jasa dalam menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya.
Menciptakan inovasi pengadaan barang dan jasa dan mengembangkan praktik dan keilmuan yang substansinya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan. Dan pada akhirnya berdampak percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan di Bontang.
“Kami menyadari pemkot punya tanggung jawab berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang ada pada perangkat daerah. Oleh karenanya pemerintah berkomitmen akan terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pengetahuan dan reformasi kelembagaan seperti kegiatan yang hari ini dilakukan,” katanya.
Artahnan pun mengimbau agar peserta dapat memahami dan menguasai regulasi ini untuk memacu percepatan pelaksanaan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa. “Dengan sosialisasi ini, kita semua bisa terhindar dari indikasi yang bersinggungan dengan proses hukum,” tutupnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran, Ketua Tim Pokja ULP, KPA, PPTK, PPHP, APIP, pejabat pengadaan barang dan jasa serta pejabat penatausahaan keuangan. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung juga hadir untuk menyampaikan materi aspek hukum pengadaan barang dan jasa. (hms8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post