• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mabuk-mabukkan, Anggota Polres Dipenjara

by BontangPost
4 Februari 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Kapolres Ristiawan. (DHEDY/SANGATTA POST)

Kapolres Ristiawan. (DHEDY/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Bripda FH terpaksa mendapatkan sanksi kurungan selama 21 hari, lantaran dianggap merusak citra kepolisian. FH dituduh mabuk-mabukan bersama pemuda sekitar di Kecamatan Sangkulirang.  Tak terima dengan perbuatan FH,  warga langsung melaporkan perihal ini kepada Polres Kutim.

Mendapatkan laporan tersebut,  Polres Kutim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. FH diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Ia mendapatkan sanksi etika.

“FH ini memang tidak membuat onar.  Akan tetapi dia bersama pemuda sekitar sudah membuat resah. Makanya kami berikan sanksi kurungan,” ujar Kapolres Kutim,  AKBP Teddy Ristiawan.

Menurut Ristiawan, saksi ini diberikan karena mabuk-mabukan merupakan salah satu sebab terbesar terjadinya tindak kriminalitas. Mulai dari pembunuhan maupun pemerkosaan.

Baca Juga:  Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Berujung Pencopotan Pejabat Kejati Jabar

Tak kalah penting, ialah memberikan efek jera terhadap anggota. Karena tak sepantasnya, seorang polisi yang seharusnya memberikan contoh baik malah membuat resah.

“Kami hanya sampaikan,  siapapun yang bersalah termasuk anggota polisi wajib ditindak,” katanya.

Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi FH,  akan tetapi semua anggota polisi termasuk dirinya (kapolres).

Kesepakatan ini dibangun bersama. Baik dirinya,  pejabat, dan anggota polri di Kutim.  Siapa yang mengkonsumsi  minum minuman akan dimasukkan ke dalam sel.

“Kalau anggota 10 hari,  Polwan 15 hari, Perwira 20 hari, Kabag dan Kasat 30 hari serta  Waka 40 hari.  Sedangkan Kapolres  mundur,” tegasnya.

Sel tidak cukup.  Akan tetapi dilanjutkan dengan sidang disiplin.  Jika dianggap bersalah maka kurungan akan  ditambah atau diberikan sanksi berat lainnya.

Baca Juga:  Dibotaki dan Masukkan Pesantren

“Kecuali ada tugas. Seperti  penyelidikan kasus.  Maka ini ada pengecualian. Tapi kalau enggak ada,  maka laporkan kepada kami.  Kami janji dan pasti akan tindak,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: anggota polresdipenjaramabuk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Minyak Tertekan Penguatan Dolar AS

Next Post

Dibotaki dan Masukkan Pesantren

Related Posts

Enam Pemuda di Tanjung Laut Kedapatan Minum Tuak, Ada yang Masih Sekolah
Bontang

Enam Pemuda di Tanjung Laut Kedapatan Minum Tuak, Ada yang Masih Sekolah

20 Desember 2024, 15:36
Kedapatan Mabuk, 10 Remaja di Satimpo Dihukum Petugas Gabungan
Bontang

Kedapatan Mabuk, 10 Remaja di Satimpo Dihukum Petugas Gabungan

28 Juli 2023, 09:07
Pria di Berebas Tengah Mabuk lalu Dobrak Pintu Warga, Polisi Pastikan Tak Bawa Sajam
Kriminal

Pria di Berebas Tengah Mabuk lalu Dobrak Pintu Warga, Polisi Pastikan Tak Bawa Sajam

11 Mei 2023, 11:24
Diduga Mabuk, Pria Bertato Tergeletak di Depan Rumah Warga Tanjung Laut Indah
Bontang

Diduga Mabuk, Pria Bertato Tergeletak di Depan Rumah Warga Tanjung Laut Indah

17 Maret 2023, 11:50
Polisi Gerebek ABG Pesta Miras di Jalan Ahmad Yani
Kriminal

Polisi Gerebek ABG Pesta Miras di Jalan Ahmad Yani

28 Februari 2023, 14:46
Mabuk-mabukan di Lapangan Kampung Baru, 4 Pria Diamankan Polisi
Bontang

Mabuk-mabukan di Lapangan Kampung Baru, 4 Pria Diamankan Polisi

14 Januari 2023, 23:57

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.